Sukseskan Pilkada Serentak, Rabu 27 November 2024

bLOG Waktu
Advertisement
Boltim

Disperindagkop Boltim Larang PKL Berjualan Dibahu Jalan

Kasapol PP Saipudin Mokoagow: memindahkan pedagang itu boleh-boleh saja, tetapi kelengkapan fasilitas pasar juga diperhatikan

Advertisement

Tutuyan – Dinas Perindustrian dan Perdagangan Koperasi Usaha Kecil Menengah memasang larangan penjualan sayur mayur, ikan, bawang, beras, tomat, dan komoditas lainnya di bahu Jalan Lingkar Selatan Trans Sulawesi.

Pasalnya, Menurut Kepala Dinas Perindustrian dan Perdagangan Koperasi UKM Norma Linggama, alasan dilarangnya kegiatan perdagangan itu karena kawasan tersebut bukan pasar. para Pedagang Kaki Lima dianggap melanggar ketertiban umum, membuat kemacetan serta menjadikan wajah Ibukota Bolaang Mongondow Timur terlihat semberaut.

Advertisement

“Pada dasarnya tempat itu bukanlah pasar, hanya karena beberapa pedagang sering berjualan disana,” kata Norma Linggama.

Terkait pelarangan pedagang, Disperindagkop melibatkan beberapa instansi, yakni Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu, Dinas Perhubungan serta Satuan Polisi Pamong Praja, karena Pemerintah sudah menyiapkan pasar di Baret, Tutuyan.

Advertisement

“Memang kemarin baru sebatas himbauan, tapi kalau sudah ada teguran namun masih berjualan, akan dikenai sangsi atau ditindak keras,” tegas Norma, kepada waktu.news saat di dihubungi, Selasa (6/4/2021).

Hal yang sama juga dikatakan oleh Kepala Satuan Polisi Pamong Praja Kabupaten Bolaang Mongondow Timur Saipudin Mokoagow S.pd, pihaknya bersama Disperindagkop sebatas mendampingi, mensosialisasikan kepada para pedagang di sepanjang jalan raya Tutuyan untuk tidak lagi berjualan di tempat itu.

“Setelah ada aturan larangan, kemudian para penjual tidak menghiraukannya, sebagai penegak Perda kami akan lakukan pembersihan,” kata Saipudin, ketika ditemui sejumlah wartawan di ruang kerjanya

Berita Terkait: Pasar Rakyat Sangkub Berbandrol 2.2 Miliar Dari DID Diresmikan

Advertisement

Sejauh ini kata Saipudin, pihaknya tidak melakukan tindakan apapun karena masih menunggu aturan. Selain itu, Kasatpol PP juga meminta Disperindagkop untuk membenahi fasilitas pasar terlebih dahulu, baru kemudian pedagang dipindahkan. Sebab, menurut dia, fasilitas air bersih di pasar belum ada.

“Memindahkan pedagang itu boleh saja, tetapi kelengkapan dari fasilitas pasar juga harus diperhatikan,” jelas Saipudin.

Pada saat yang sama, seorang pedagang asal Kotambunan yang menjual ikan di bahu jalan raya Tutuyan mengungkapkan, bahwa selain minimnya fasilitas penerangan seperti lampu, mereka tidak menjual barang di pasar yang disediakan oleh pemerintah itu, karena penataannya tidak jelas.

“Masalahnya, ikan kita bawa ke pasar sampai malam tapi tidak ada pembeli sama sekali. Ikan yang dijual itu bukan milik kita. Kalau tidak laku, siapa yang rugi,” singkat Suri, kepada wartawan. (AAH)

Advertisement

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button