Waktu.news | Dua pimpinan DPRD Kabupaten Bolaang Mongondow Timur (Boltim), Fuad Landjar dan Muhammad Jabir mencecar Pemerintah Daerah (Pemda) Boltim terkait perpanjangan izin Hak Guna Usaha (HGU) PT Karya Agung Cemerlang.
Mereka mempertanyakan alasan Pemda Boltim yang menyetujui perpanjangan izin HGU seluas 150 hektar terhadap Karya Agung Cemerlang (KAC) di wilayah perkebunan Bantong, Kecamatan Tutuyan.
Hal ini terjadi dalam ruang rapat dengar pendapat yang di gelar DPRD Boltim pada Senin (11/12/2023), siang.
Dalam rapat tersebut, Fuad Landjar menyatakan langkah yang diambil Pemda Boltim sangat merugikan masyarakat.
Pasalanya, sebagain besar dari lahan yang masuk dalam usulan perpanjangan izin perusahaan itu adalah lahan milik masyarakat Desa Tutuyan III, Togid, Dodap dan Dodap Pantai.
Fuad pun menyayangkan Pemda Boltim tidak menguji dulu keabsahan dari dokumen atau peta area milik perusahaan KAC sebelum memberikan persetujuan.
“Kalau kita bertanya ke masyarakat mengenai keabsahan kepemilikan, kenapa kita tidak balik bertanya ke perusahaan, keabsahan penguasaan menurut batas-batas yang mereka miliki,” katanya.
Senada dengan Fuad Landjar, Muhammad Jabir juga mempertanyakan proses pengajuan perpanjangan izin HGU Karya Agung Cemerlang. Ia menilai, persetujuan pengajuan terhadap perpanjangan izin HGU tersebut terkesan dipaksakan.
“Secara regulasi, HGU itu dilakukan perpanjangan dua tahun sebelum berakhir. Berakhirnya HGU ini 2021. Artinya, seharusnya dia melakukan pengajuan perpanjangan di 2019. Kalau dia mengajukan tahun 2023 ini, maka menurut saya itu sudah terlambat,” ujar Jabir.
Jabir juga menyebut, merujuk pada data yang mereka kantongi ternyata masyarakat telah mendiami perkebunan Bantonng jauh sebelum PT Karya Agung Cemerlang menggarap wilayah tersebut.
“Masyarakat ini punya dokumen tahun 53. Kalau saya lihat dokumen yang ada di sini mereka bayar pajak sejak 80-an sebelum dikuasai HGU. Nah yang jadi persoalan, apakah tanah masyarakat itu ada di dalam HGU ataukah HGU ini mengkavling tanahnya masyarakat yang sudah dikelola sejak tahun 53. Nah itu kan penelusuran dokumen harus dilakukan,” sebutnya.
Sebelumnya, Kepala Bagian Admnistrasi Pembangunan Sekretariat Daerah (setda) Pemda Boltim, Ari Purwadi Mokoginta mengatakan bahwa proses perpanjangan izin HGU Karya Agung Cemerlang bukanlah kewenangan pemda. Posisi pemda, kata dia, hanya sebatas memfasilitasi.
“Kewenangan HGU ini bukan kewenangan pemerintah daerah. Kita, memfasilitasi saja. Petunjuk pak Bupati kita ikuti, jadi di sana (saat pengukuran lahan) kita juga tidak masuk terlalu dalam,” kata Ari.
Selain itu, Ari juga menjelaskan bahwa persetujuan untuk memperpanjang izin HGU PT Karya Agung Cemerlang berada di tingakat panitia B.
“Sebulan setelah pengukuran (bulan september), kita diundang lagi, pak Bupati diundang lagi dalam hal ini selaku panitia B. Panitia B ini adalah panitia yang memutuskan apakah HGU ini diperpanjang atau tidak diperpanjang lagi,” jelasnya.
Ari mengaku bahwa pemda pun tidak dapat berbuat lebih meski tak sedikit warga yang melakukan protes. Alasanya, karena saat itu pemda tidak memiliki dasar yang kuat untuk menunda proses pengukuran lahan tersebut.
“Pak Kanwil waktu itu menyampaikan bahwa di lapangan tidak ada gejolak, jadi kita tidak punya alasan untuk menunda, karena ini hak mereka yang telah diatur oleh undang-undang gitu. Sehingga saat itu, final keputusannya bahwa ini akan diperpanjang, namun menunggu ada 20% hak-hak masyarakat yang akan dikeluarkan dari HGU,” pungkasnnya. (aah)