Gagal dapat SK dan NIP, Bagaimana Nasib Tiga CPPPK Nakes Boltim Ini?
WAKTU.news – Tiga tenaga kesehatan (nakes) yang merupakan calon pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (CPPPK) di Kabupaten Bolaang Mongondow Timur harus menghadapi kekecewaan setelah lulus seleksi namun tidak mendapatkan surat keputusan (SK) pengangkatan sebagai PPPK. Bagaimana nasib ketiganya?
Tiga CPPPK nakes tersebut adalah Febriany Dea Wahyuni Tandi, I Komang Sumantara, dan Serimpi Restiningsi Suratinoyo. Mereka telah dinyatakan lulus passing grade bersama dengan 232 orang lainnya dalam seleksi CPPPK formasi Tenaga Kesehatan tahun anggaran 2022.
Ketika pengusulan Nomor Induk Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (NI PPPK) dilakukan ke Badan Kepegawaian Negara Republik Indonesia, NIP ketiga calon nakes itu secara mengejutkan tidak diterbitkan.
Alhasil, 235 CPPPK nakes yang dinyatakan lulus seleksi, hanya 232 orang yang menerima Surat Keputusan (SK) pengangkatan dan NIP pada 12 April 2023 di halaman kantor Bupati Boltim, dua bulan lalu.
Informasi yang diterima waktu.news, tiga CPPPK nakes tersebut lulus tanpa formasi. Namun, salah seorang Pegawai Negeri Sipil (PNS) di Dinas Kesehatan Boltim mengatakan, penyebab ketiga CPPPK itu gagal mendapatkan NIP adalah karena kesalahan dalam memilih formasi.
Menurut PNS tersebut, Badan Kepegawaian Negara (BKN) menemukan ketidaksesuaian antara ijazah, Surat Tanda Registrasi (STR), dan pemilihan formasi dalam dokumen usulan penetapan NI PPPK.
“Harusnya pendidikan dia dan STR dia itu dengan pilihan formasi dia itu harus saling terhubung. Tapi, yang tiga ini ijazah apa, Formasi apa, STR apa, begitu. Jadi tidak saling tersambung jurusan dia (ijazah) dengan jurusan dia (formasi). Oleh karena itu, NIP tidak keluar,” ujar seorang PNS.
Hal ini tidak dibantah oleh Kepala Badan Kepegawaian, Pendidikan, dan Pelatihan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kabupaten Bolaang Mongondow Timur, Moh Rezhah Mamonto, saat diwawancarai waktu.news pada Rabu (14/6/2023) siang.
Rezhah menjelaskan bahwa terdapat ketidaksesuaian antara ijazah dan sertifikat keahlian yang dimiliki oleh ketiga CPPPK tersebut.
“Ada perbedaan antara ijazah dengan sertifikat keahlian. Contohnya, kalau dia perawat seharusnya dia ambil Ners agar linier. Kalau mereka ijazahnya betul, tapi yang mengeluarkan sertifikat keahlian ada perbedaan, tapi tujuannya sama. Jadi ada pemahaman yang berbeda dari BKN sehingga mereka minta perbaikan. Maka dikembalikan lagi ke yang mengeluarkan STR itu,” kata Rezhan Mamonto.
Rezhah juga mengungkapkan bahwa dua dari tiga CPPPK nakes tersebut sudah mendapatkan penetapan NIP. Kedua CPPPK itu adalah Febriany Dea Wahyuni Tandi S.KM dan Ns. I Komang Sumantara S.Kep.
Surat Keputusan pengangkatan keduanya sebagai PPPK Tenaga Kesehatan akan segera diserahkan.
“Kami berencana untuk segera menyerahkan Surat Keputusan kepada dua orang ini, sambil menunggu yang satu ini juga siapa tahu dalam waktu dekat sudah ada, maka sekalian,” ungkapnya. (aah)
- Ingin Lunasi Hutang di BRI Unit Kotabunan, Jaminan Surat Tanah Nasabah Ini Belum Ditemukan
- Ratusan Nakes RSUD Bolmut “Sakit” Jelang Lebaran
- Direktur RSUD Bolsel dr Sri Pakaya: Nakes dan Pendukung Faskes Vaksinasi Dosis Tahap Awal Done