Sukseskan Pilkada Serentak, Rabu 27 November 2024

bLOG Waktu
Advertisement
Bolmut
Trending

Ratusan Nakes RSUD Bolmut “Sakit” Jelang Lebaran

Advertisement

Boroko, waktu.news | Ratusan tenaga kesehatan (nakes) rumah sakit umum daerah (RSUD) Bolmut terlihat “Sakit” karena menunggu kepastian hak mereka yang belum diterima hingga saat ini.

Meski begitu, pantauan media senin, (11/04/2022) mulai dari lantai 1 hingga 4, pelayanan berjalan normal seperti biasa. para nakes tetap profesional dalam menjalankan tusinya meskipun uang jasa pelayanan (jaspel) belum cair selama setahun di 2021.

Advertisement

Di mana jaspel mencakup jasa pelayanan BPJS, jasa pelayanan umum dan jasa pelayanan Covid-19.  Sebelumnya para nakes pun sempat melakukan upaya koordinasi dengan pihak terkait, namun tidak membuahkan hasil.

Seperti yang dikeluhkan salah seorang nakes yang tak ingin dipublish namanya. Ia menuturkan, Jasa itu untuk biaya anak sekolah, untuk menutupi kebutuhan biaya anak-anak sekolah ditambah lagi sudah menjelang lebaran, pusinggg, ”cetusnya sambil menggelengkan kepala.

Advertisement

“Padahal kami hanya minta dibayarkan Jasa itu, karena memang hanya itu yang kami harapkan, berbeda dengan instansi lain yang ada perjadin dan lain sebagainya, “keluhnya.

Berbeda dengan nakes yang lain, Dana klaim ke kementrian ditransfer ke rekening RSUD, dan sesuai aturan begitu dana masuk ke rekening penerimaan RSUD di setorkan ke Rekening Kas Umum Daerah (RKUD) 100% dan ditarik 50% untuk jasa dan 50% lagi untuk kas daerah dan akan dikembalikan untuk operasional rumah sakit, “tuturnya.

“Ada setoran dari kementrian kesehatan sebesar Rp1,4 miliar di akhir tahun 2021, jadi otamatis tidak bisa ditarik di tahun itu, jadi kami berencana melakukan penarikan bulan februari 2022 dan sudah dilengkapi SPJ, tapi begitu akan melakukan permintaan SPD tidak bisa dan sudah terhitung silpa, padahal tahun sebelumnya bisa, tahun 2020 dibayarkan tahun 2021, “ungkapnya.

Ketua Komisi II, Drs Mulyadi Pamili, SH ketika dimintai tanggapannya mengatakan, Kalau itu berhubungan dengan honor atau jasa pelaksanaan tugas pencegahan Covid-19 dimana pada tahun 2021 sudah di anggarkan maka tidak ada alasan bagi pemerintah daerah untuk tidak membayar hak-hak tenaga medis.

Advertisement

Kepala Badan Pengelolaan Keuangan Daerah Kabupaten Bolaang Mongondow Utara Sirajudin Lasena SE M.Ec.Dev saat dikonfirmasi menjelaskan, APBD itu ada Pendapatan, Belanja dan Pembiayaan. Pembiayaan itu salah satunya silpa dan bisa saja dari pelampauan PAD dan penghematan belanja daerah, intinya sisa lebih pembiayaan anggaran tahun berkenaan, yakni selisih antara surplus/defisit anggaran dengan pembiayaan netto.

Dan 3 komponen APBD itu, Lanjut Sirajudin masuk di APBD induk 2022. Untuk Pendapatan mereka tidak menganggarkan di tahun 2022 dan Belanja yang di anggarkan untuk tahun 2022 bukan belanja tahun 2021. Dan untuk Pembiayaan tidak ada di silpa yang di anggarkan kembali untuk pembayaran insentif nakes, jadi otomatis insentif 2021 tidak ada di APBD.

“Pihak RSUD minta SPD, atas dasar apa keuangan mengeluarkan SPD? sementara tidak ada anggaran di APBD 2022, dan kalau masalah uang itu ada di kas daerah

Jadi solusinya, Dir RSUD Bolmut selaku Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) menyurat ke Kadis Kesehatan dan Kordinator tim anggaran (Sekda) untuk melakukan perubahan penjabaran APBD karena dalam Permendagri 77 itu, Silpa harus dijabarkan dalam bentuk belanja perubahan APBD baru bisa digunakan tapi masalahnya sekarang masih dilakukan audit oleh Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) dan yang di audit itu sisa kas tahun 2021, termasuk jasa dari BPJS, “jelas alumni gudeg itu.

“Kalau ada Perbub yang mengatakan bahwa jasa bulan desember bisa di bayarkan januari, Perbub yang mana? dan itu menyalahi peraturan di atasnya, dan kalau ada yang bisa dibijaksanai akan kami bijaki apalagi itu hak orang banyak, ”tegasnya.

Kalau di tahun 2021 tambahnya, bisa keluar karena ada PMK yang mengaturnya, sisa dana tahun 2020 dapat di anggarkan kembali untuk pembayaran insentif nakes di tahun 2021, tapi sekarang dasarnya apa?

Sementara itu, Sekretaris Daerah dr. Jusnan Calamento Mokoginta, M.A.R.S Ketika dihubungi menuturkan, sudah dilakukan mediasi dan koordinasi dengan pihak BPKD

Advertisement

“Dana covid tersebut masuk di akhir tahun 2021 (30 Desember) dan tidak diklaim/dicairkan maka menjadi Silpa dan dalam aturan keuangan dana silpa harus Diaudit dulu dan saat ini sementara Diaudit oleh BPK dan setelah Diaudit akan diserahkan dan dibayarkan, “jelas jusnan.

Ditanya kapan kira-kira akan dibayarkan, Insya Allah setelah penyerahan LHP tanggal 13 mei 2022 baru bisa dibayarkan, “katanya. (rhp)

Advertisement

Redaksi

Berita yang masuk di Email, Whatapps dan Telegram Redaksi akan di Edit terlebih dahulu oleh Tim Editor Media Waktu.news kemudian di publish.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button