JAKARTA — Pemerintah sedang mengkaji dua skema guru honorer jadi ASN 2027 untuk memberikan kepastian bagi tenaga pendidik non-ASN.

Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian mengatakan pemerintah belum menentukan skema final yang akan digunakan.

Pembahasan saat ini mempertimbangkan kemampuan fiskal daerah, beban belanja pegawai, serta kebutuhan pemerataan tenaga pendidik.

Iklan

Tito menyampaikan penjelasan tersebut setelah rapat koordinasi bersama pimpinan DPR RI di Jakarta, Senin, 10 Agustus 2026.

Opsi pertama menempatkan guru sebagai ASN pemerintah daerah.

Sementara itu, opsi kedua mengalihkan status kepegawaian guru menjadi ASN pemerintah pusat melalui Kemendikdasmen.

Kedua pilihan membawa konsekuensi anggaran berbeda bagi pemerintah pusat maupun daerah.

Karena itu, pemerintah masih menghitung skema yang paling memungkinkan sebelum mengambil keputusan.

Opsi Pertama, Guru Menjadi ASN Pemerintah Daerah

Skema pertama guru honorer jadi ASN 2027 mempertahankan tenaga pendidik sebagai pegawai pemerintah daerah.

Pilihan tersebut membuat pemerintah daerah tetap memegang tanggung jawab pengelolaan tenaga guru di wilayahnya.

Namun, kemampuan fiskal setiap daerah tidak berada pada kondisi yang sama.

Sebagian pemerintah daerah menghadapi keterbatasan ruang anggaran untuk menambah belanja pegawai.

Tito mengatakan pemerintah pusat perlu memberikan dukungan apabila daerah tidak mampu menanggung kebutuhan tersebut.

BACA JUGA
Pembahasan dukungan pusat bagi daerah tersebut berkaitan dengan sinkronisasi kebijakan pusat dan daerah dalam pengelolaan keuangan di Kabupaten Bolaang Mongondow Utara.

Salah satu kemungkinan ialah memperkuat pembiayaan melalui Dana Alokasi Khusus nonfisik.

Selain itu, pemerintah dapat mempertimbangkan tambahan Dana Alokasi Umum untuk menopang kebutuhan daerah.

“Kalau kemampuan daerahnya tidak kuat, mau tidak mau harus diberikan DAK non-fisik,” kata Tito.

Menurutnya, tambahan DAU juga dapat menjadi pilihan untuk membantu pembiayaan kepegawaian.

BACA JUGA
Selain dukungan anggaran daerah, kepastian tata ruang menjadi isu kebijakan lain yang tercermin dalam RTRW Sulut 2025–2044 setelah memperoleh persetujuan substansi pemerintah pusat.

Skema tersebut membutuhkan perhitungan karena kondisi keuangan antardaerah berbeda.

Karena itu, pemerintah harus mengetahui kemampuan fiskal masing-masing wilayah sebelum menentukan mekanisme pembiayaan.

Dukungan pusat juga perlu memastikan pengangkatan tidak menekan anggaran pelayanan dasar daerah.

Opsi Kedua, Guru Menjadi ASN Pemerintah Pusat

Alternatif kedua guru honorer jadi ASN 2027 menempatkan guru sebagai ASN pemerintah pusat.

Dalam skema ini, guru akan berada di bawah pengelolaan Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah.

BACA JUGA
Opsi pengelolaan guru oleh Kemendikdasmen relevan dengan pembahasan tekanan fiskal daerah yang berdampak pada TPP ASN dan pembayaran PPPK.

Konsekuensinya, pemerintah pusat akan memegang tanggung jawab pembiayaan serta pengelolaan pegawai tersebut.

Kemendikdasmen juga membutuhkan tambahan anggaran apabila pemerintah memilih opsi ini.

“Nah, kalau ditarik menjadi ASN pusat, berarti ASN Kemendikdasmen,” ujar Tito.

Menurutnya, konsekuensi tersebut membuat Kemendikdasmen membutuhkan penyesuaian anggaran.

Namun, skema ASN pusat memiliki keuntungan dari sisi distribusi tenaga pendidik.

Pemerintah dapat mengarahkan guru ke wilayah yang masih mengalami kekurangan tenaga pengajar.

Dengan demikian, penumpukan guru pada daerah tertentu dapat dikurangi.

Pemerataan tenaga pendidik juga dapat membantu mengurangi kesenjangan layanan pendidikan antardaerah.

Selain itu, pengalihan ke pusat berpotensi mengurangi beban belanja pegawai pemerintah daerah.

Daerah kemudian memiliki ruang fiskal lebih besar untuk kebutuhan pembangunan dan pelayanan lainnya.

Pemerintah Pertimbangkan Pemerataan Guru

Distribusi tenaga pendidik menjadi salah satu pertimbangan penting dalam pembahasan guru honorer jadi ASN 2027.

Pemerintah ingin memastikan pengangkatan tidak hanya menyelesaikan persoalan status kepegawaian.

Kebutuhan guru pada masing-masing wilayah juga harus menjadi bagian dalam kebijakan tersebut.

Beberapa daerah dapat mengalami kelebihan tenaga pada bidang tertentu.

Sebaliknya, wilayah lainnya masih membutuhkan tambahan guru untuk memenuhi pelayanan pendidikan.

Skema ASN pusat dinilai dapat memberikan fleksibilitas lebih besar dalam penempatan tenaga pendidik.

Namun, pemerintah tetap harus mempertimbangkan kebutuhan daerah serta kondisi tenaga guru bersangkutan.

Karena itu, aspek distribusi menjadi bagian yang perlu dihitung bersama konsekuensi anggaran.

Pemerintah juga harus memastikan kebijakan tidak mengganggu keberlanjutan layanan pendidikan.

Payung Hukum dan Tunjangan Ikut Dikaji

Pemerintah turut mengkaji dasar hukum apabila pengelolaan guru dialihkan kepada pemerintah pusat.

Menurut penjelasan Tito, kemungkinan tersebut memiliki ruang melalui Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah.

Pembagian kewenangan pendidikan selama ini mengikuti jenjang pemerintahan masing-masing.

Kabupaten dan kota menangani pendidikan dari PAUD hingga SMP.

Sementara itu, pemerintah provinsi memiliki kewenangan terhadap SMA dan SMK.

Namun, pemerintah masih mengkaji kemungkinan pengelolaan tenaga pendidik oleh pusat melalui skema yang sedang dibahas.

Aspek tunjangan juga masuk dalam perhitungan guru honorer jadi ASN 2027.

Salah satu pembahasan mengarah pada kemungkinan pembagian pembiayaan antara pemerintah pusat dan daerah.

Skema tersebut masih membutuhkan perhitungan mengenai sumber anggaran serta mekanisme pelaksanaannya.

Karena itu, pemerintah belum menetapkan formula pembiayaan tunjangan yang akan digunakan.

Keputusan Final Belum Ditetapkan

Meski dua opsi sudah masuk pembahasan, pemerintah belum menentukan pilihan akhir.

Perhitungan fiskal menjadi salah satu faktor utama sebelum keputusan ditetapkan.

Selain itu, pemerintah perlu mempertimbangkan kebutuhan guru dan kemampuan anggaran setiap daerah.

Dampak terhadap belanja negara juga harus dihitung apabila pengelolaan beralih ke pemerintah pusat.

Dengan demikian, pembahasan guru honorer jadi ASN 2027 masih berada pada tahap kajian.

Pemerintah harus memilih mekanisme yang mampu memberikan kepastian status sekaligus menjaga kualitas pelayanan pendidikan.

Skema akhir juga diharapkan tidak menambah tekanan fiskal secara berlebihan bagi daerah.

Pada saat yang sama, kebijakan tersebut perlu membantu pemerataan guru hingga wilayah yang masih kekurangan tenaga pendidik.