Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bolaang Mongondow Timur (Boltim), menyampaikan apresiasi kepada pimpinan dan seluruh anggota DPRD Boltim atas proses pembahasan hingga penetapan Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Daerah Nomor 4 Tahun 2016 tentang Pedoman Pemilihan Sangadi menjadi Peraturan Daerah.
Hal itu disampaikan Wakil Bupati (Wabup) Argo Vinsensius Sumaiku saat menghadiri Rapat Paripurna DPRD Boltim dalam rangka pembicaraan tingkat II terhadap Ranperda tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Daerah Nomor 4 Tahun 2016 tentang Pedoman Pemilihan Sangadi menjadi Peraturan Daerah, Senin (21/9/2026) siang.
Rapat paripurna tersebut dipimpin oleh Wakil Ketua DPRD Boltim, Kevin Sumendap.
Dalam sambutannya, Wabup Argo mengatakan pemilihan Sangadi merupakan bagian penting dari proses demokrasi yang bersentuhan langsung dengan kehidupan masyarakat desa. Karena itu, penyelenggaraannya harus dilaksanakan secara demokratis dan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
“Pemilihan Sangadi bukan sekadar proses pergantian kepemimpinan di tingkat desa. Pemilihan Sangadi merupakan bagian penting dari proses demokrasi yang bersentuhan langsung dengan kehidupan masyarakat,” ujar Wabup Argo.
Menurutnya, Peraturan Daerah yang ditetapkan tersebut diharapkan dapat menjadi pedoman yang memberikan kepastian hukum bagi seluruh tahapan pemilihan Sangadi, mulai dari persiapan, pencalonan, pemungutan dan penghitungan suara hingga penetapan Sangadi terpilih.

Selain itu, regulasi tersebut juga diharapkan mampu memberikan ruang bagi masyarakat desa untuk menggunakan hak politiknya secara bertanggung jawab serta mendorong terciptanya proses pemilihan yang tertib, transparan, berintegritas dan dapat dipertanggungjawabkan.
Argo juga mengingatkan pentingnya menjaga persatuan di tengah dinamika demokrasi desa. Ia menegaskan bahwa perbedaan pilihan dalam proses pemilihan tidak boleh menjadi sumber perpecahan di tengah masyarakat.
“Kompetisi boleh berbeda, pilihan boleh berbeda, tetapi persaudaraan dan kepentingan desa harus tetap menjadi yang utama,” katanya.
Lebih lanjut, Argo menilai proses pemilihan Sangadi harus mampu menghasilkan pemimpin desa yang memiliki integritas, kapasitas, komitmen dan kepedulian terhadap masyarakat.
Menurutnya, Sangadi terpilih nantinya memiliki tanggung jawab besar dalam menjalankan pemerintahan desa, pembangunan, pembinaan kemasyarakatan serta pemberdayaan masyarakat.
Pada kesempatan itu, Argo juga menyampaikan bahwa penetapan Ranperda tersebut merupakan wujud nyata hubungan kemitraan antara Pemerintah Daerah dan DPRD dalam menjalankan fungsi pemerintahan daerah.

Ia mengapresiasi berbagai pandangan, masukan dan koreksi yang disampaikan selama proses pembahasan sebagai bagian penting dalam penyempurnaan regulasi.
Setelah ditetapkan dan diundangkan, Argo berharap perangkat daerah terkait dapat segera melakukan sosialisasi secara menyeluruh kepada para camat, sangadi, perangkat desa, Badan Permusyawaratan Desa (BPD) dan masyarakat.
“Kita harus memastikan bahwa setiap tahapan pemilihan Sangadi berjalan sesuai aturan, tidak menimbulkan konflik, dan dapat dipertanggungjawabkan secara administratif maupun secara hukum,” ujarnya.
Argo menegaskan Pemerintah Kabupaten Bolaang Mongondow Timur berkomitmen untuk terus memperkuat tata kelola pemerintahan dari tingkat kabupaten hingga desa.
Menurutnya, desa merupakan ujung tombak pelayanan pemerintahan kepada masyarakat. Dengan tata kelola desa yang baik, kepemimpinan desa yang kuat serta partisipasi masyarakat yang aktif, pembangunan daerah dapat terus dipercepat.
“Dengan tata kelola desa yang baik, kepemimpinan desa yang kuat, serta masyarakat yang aktif dan partisipatif, kita dapat mempercepat pembangunan dan mewujudkan visi Boltim Bangkit, Bangkit Bekerja, Membangun Desa Menuju Masyarakat Bolaang Mongondow Timur yang Sejahtera dan Berkelanjutan,” ujar Argo. (Adve)