Sukseskan Pilkada Serentak, Rabu 27 November 2024

bLOG Waktu
Advertisement
Boltim

Hebatnya PT ASA, Kantongi Amdal Tanpa Konsultasi Publik

Aktivis Pemerhati Masyarakat Lingkar Tambang Andy Riyadhi, desak DPRD Boltim Panggil PT ASA

Advertisement

Tutuyan – Perseroan terbatas (PT) Arafura Surya Alam (ASA) Bolaang Mongodow Timur (Boltim) diduga telah mengantongi dokumen kelayakan analisis dampak lingkungan (Amdal) tanpa konsultasi publik.

Buktinya, pihak perusahan sudah mulai melakukan pembahasan lahan. Padahal, konsultasi publik merupakan tahap awal dalam penyusunan dokumen amdal sebagaimana tertuang dalam Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 Tentang Cipta Kerja dan Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 22 tentang Penyelenggaraan Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup tahun 2021.

Advertisement

Hal ini membuat salah satu aktivis pemerhati masayarakat lingkar tambang (MALINTANG) Andy Riyadhi, angkat bicara.

Menerut Andy, dokumen kelayakan analisis dampak lingkungan tersebut, jelas akan menjadi syarat dasar bagi perusahan yang bergerak dibidang pertambangan mineral logam mulia itu, untuk memperoleh izin pengusahaan, mengeruk sumberdaya alam Bolaamg Mongondow Timur.

Advertisement

“Ada beberapa tahapan sebelum Amdal diterbitkan, salah satunya sosialisasi kepada masyarakat sekitar tambang. Pemrakarsa dalam hal ini PT ASA wajib malaksanakan itu,” kata Andy, Senin, (29/3/2021).

Sebelumnya kata Andy, PT ASA telah memiliki dokumen kelayakan Amdal beserta Izin Usaha Pertambangan yang disetujui dan diterbitkan oleh Pemerintah Kabupaten Bolaang Mongondow Timur pada tahun 2013.

Namun, karena rencana penggunaan teknologi yang baru tidak termuat dalam dokumen kerangka pertambangan, maka sesuai Undang-undang nomor 32 tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, Peraturan Pemerintah Republik Indonesia nomor 27 tahun 2012 tentang Izin Lingkungan serta Peraturan Mentri Negara Linngkungan Hidup nomor 5 tahun 2012 tentang Jenis Rencana Usaha, dan atau Kegiatan yang Wajib Memiliki Amdal, PT ASA harus merevisi kembali studi kelayakan Amdal mereka.

“Karena revisinya sama dengan penyusunan dokumen Amdal baru, maka masyarakat berhak mengetahuinya. Apalagi, saat ini terdapat undang-undang baru pengganti peraturan perundang-undangan sebelumnya,” tambah Andy.

Advertisement

Andy meminta pemerintah turun lokasi untuk melihat langsung koordinat perizinan yang dikeluarkan selama ini. Pasalnya, izin tersebut berada di tengah kawasan pemukiman.

Ia bahkan mendesak Dewan Perwakilan Rakyat Bolaang Mongondow Timur, untuk memanggil pihak PT ASA terkait penggunaan jalan Negara secara gratis tanpa adanya pinjam pakai, tanggung jawab sosial perusahan atau Corporate Social Responsibility (CSR) tidak jelas, sampai dengan ganti rugi lahan masyarakat yang hanya dibayar 20 Ribu Rupiah per meter.

“Jangan tutup mata, pemerintah harus turun tangan langsung dan kalau perlu meninjau kembali izin PT ASA, termasuk kerangka amdal-nya,” pungkas Andy, yang juga merupakan Direktur Intelejen Lembaga Anti Korupsi Republik Indonesia (LAKRI), Bolaang Mongondow Timur.

Berita Terkait: Puluhan Warga ‘Malintang’ Datangi DPRD Boltim Tuntut PT ASA Soal Ganti Rugi Atas Lahan

Sementara itu, Kepala Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Bolaang Mongondow Timur Sjukri Tawil ketika dimintai keterangan, membenarkan adanya dokumen kelayakan Amdal oleh PT ASA, namun masih direvisi

“Setahu saya amdal sudah ada, tapi perlu direvisi. Bisa dicek juga di bagian Sumber Daya Alam Sekertariat Daerah,” sebut, Sjukri Tawil.

Lanjutnya, PT ASA juga mempunyai program yang mengikuti syarat-syarat International berkaitan dengan CSR, seperti pendidikan, kesehatan dan layanan sosial. Bahkan kata Sjukri, Perusahan tambang paling baik dari segi manajemen dan pelaporan adalah PT ASA.

Advertisement

“Karena ini baru masa konstruksi belum produksi, tentu ada hal-hal lain yang belum diterapkan dan pasti akan ke situ semua,” jelasnya. (AAH)

Advertisement

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button