Sukseskan Pilkada Serentak, Rabu 27 November 2024

bLOG Waktu
Advertisement
Bolmut

Ini Cara Kejari Bolmut Peringati Hari Adhyaksa ke-62 2022

Advertisement

Waktu.news | Dalam Menyambut hari ulang tahun Adhyaksa ke-62, Kejaksaan Negeri (Kejari) Bolaang Mongondow Utara telah melaksanakan beberapa rangkaian kegiatan. Seluruh kegiatan dilaksanakan secara sederhana namun tetap penuh makna. Momen tersebut juga lebih ditekankan kepada kegiatan yang bermanfaat serta mendekatkan Kejari Bolmut kepada masyarakat.

Kajari Bolmut Nana Riana, SH. MH mengatakan, menyambut peringatan hari ulang tahun Hari Bhakti Adhyaksa, Kejari Bolmut menggelar serangkaian acara. Di antaranya, bakti sosial membagikan parcel kepada masyarakat.

Advertisement

Selain itu, anjangsana mengunjungi para purnaja di wilayah Kabupaten Bolmut, olahraga santai bersama keluarga besar Kejaksaan Negeri Bolmut dan beberapa lomba internal kejaksaan, upacara ziarah dan tabur bunga ke makam pahlawan sekaligus merayakan HUT Ikatan Adhiyaska Dharma Karini (IAD) ke-22 pada Kamis 21 juli 2022.

Kejari Bolmut Peringati Hari Adhyaksa ke-62 2022

Advertisement

Puncak acara hari ulang tahun Hari Bhakti Adhyaksa (HUT HBA) ke-62 dilaksanakan pada Jumat 22 juli 2022 dengan tema Terwujudnya kepastikan hukum, Humanis menuju pemulihan ekonomi.

Dari tagline HUT HBA ke-62 tersebut, Jaksa Agung, Dr. Sanitiar Burhanudin menyatakan, stigma negatif bahwa hukum tumpul ke atas dan tajam ke bawah harus dihilangkan. Di era kepemimpinannya, Dr Sanitiar Burhanudin selalu memberikan arahan kepada seluruh jajaran kejaksaan dalam penegakan hukum harus disertai dengan adanya kepastian hukum bagi masyarakat pencari keadilan.

”Tidak ada lagi penanganan perkara yang berlarut-larut, serta penyelesaian penanganan perkara harus berlandaskan keadilan,” ujar Kajari Nana Riana.

Dalam beberapa kali kesempatan, Jaksa Agung selalu berpesan bahwa saat ini hukum harus Tegas ke atas dan humanis ke bawah. Hal tersebut lantas dilakukan dalam bentuk tindakan nyata dengan menerbitkan Peraturan Kejaksaan Nomer 15 Tahun 2021 tentang penghentian penuntutan berdasarkan keadilan restoratif (restorative justice).

Advertisement

”Harapan ke depan dengan hadirnya peraturan kejaksaan tersebut dapat membawa dampak positif bagi masyarakat,” jelasnya.

Kajari juga menjelaskan, hasil survei nasional mengenai evaluasi publik terhadap kinerja pemerintahan dalam bidang ekonomi, politik, penegakkan hukum dan pemberantasan korupsi, menunjukkan kepercayaan masyarakat terhadap kejaksaan, dari sebelumnya menduduki peringkat ke-8 pada April 2022 menjadi peringkat ke-4 pada Juni 2022 dengan capaian 74,5 persen.

Tentunya hal ini akan dapat terwujud dengan adanya dukungan dari pemerintah daerah dan seluruh elemen masyarakat di Kabupaten Bolmong Utara,” pungkas Nana Riana. (rhp)

Berita Lainnya tentang kejari bolmut

Advertisement

Refli Puasa

Aktif sebagai jurnalis sejak tahun 2010. "Mengamati, merespons, merekam dan menceritakan kisah" #DSAS

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button