Puncak acara hari ulang tahun Hari Bhakti Adhyaksa (HUT HBA) ke-62 dilaksanakan pada Jumat 22 juli 2022 dengan tema Terwujudnya kepastikan hukum, Humanis menuju pemulihan ekonomi.
Dari tagline HUT HBA ke-62 tersebut, Jaksa Agung, Dr. Sanitiar Burhanudin menyatakan, stigma negatif bahwa hukum tumpul ke atas dan tajam ke bawah harus dihilangkan. Di era kepemimpinannya, Dr Sanitiar Burhanudin selalu memberikan arahan kepada seluruh jajaran kejaksaan dalam penegakan hukum harus disertai dengan adanya kepastian hukum bagi masyarakat pencari keadilan.
”Tidak ada lagi penanganan perkara yang berlarut-larut, serta penyelesaian penanganan perkara harus berlandaskan keadilan,” ujar Kajari Nana Riana.
Dalam beberapa kali kesempatan, Jaksa Agung selalu berpesan bahwa saat ini hukum harus Tegas ke atas dan humanis ke bawah. Hal tersebut lantas dilakukan dalam bentuk tindakan nyata dengan menerbitkan Peraturan Kejaksaan Nomer 15 Tahun 2021 tentang penghentian penuntutan berdasarkan keadilan restoratif (restorative justice).
”Harapan ke depan dengan hadirnya peraturan kejaksaan tersebut dapat membawa dampak positif bagi masyarakat,” jelasnya.
Kajari juga menjelaskan, hasil survei nasional mengenai evaluasi publik terhadap kinerja pemerintahan dalam bidang ekonomi, politik, penegakkan hukum dan pemberantasan korupsi, menunjukkan kepercayaan masyarakat terhadap kejaksaan, dari sebelumnya menduduki peringkat ke-8 pada April 2022 menjadi peringkat ke-4 pada Juni 2022 dengan capaian 74,5 persen.
Tentunya hal ini akan dapat terwujud dengan adanya dukungan dari pemerintah daerah dan seluruh elemen masyarakat di Kabupaten Bolmong Utara,” pungkas Nana Riana. (rhp)
Berita Lainnya tentang kejari bolmut
Puncak acara hari ulang tahun Hari Bhakti Adhyaksa (HUT HBA) ke-62 dilaksanakan pada Jumat 22 juli 2022 dengan tema Terwujudnya kepastikan hukum, Humanis menuju pemulihan ekonomi.
Dari tagline HUT HBA ke-62 tersebut, Jaksa Agung, Dr. Sanitiar Burhanudin menyatakan, stigma negatif bahwa hukum tumpul ke atas dan tajam ke bawah harus dihilangkan. Di era kepemimpinannya, Dr Sanitiar Burhanudin selalu memberikan arahan kepada seluruh jajaran kejaksaan dalam penegakan hukum harus disertai dengan adanya kepastian hukum bagi masyarakat pencari keadilan.
”Tidak ada lagi penanganan perkara yang berlarut-larut, serta penyelesaian penanganan perkara harus berlandaskan keadilan,” ujar Kajari Nana Riana.
Dalam beberapa kali kesempatan, Jaksa Agung selalu berpesan bahwa saat ini hukum harus Tegas ke atas dan humanis ke bawah. Hal tersebut lantas dilakukan dalam bentuk tindakan nyata dengan menerbitkan Peraturan Kejaksaan Nomer 15 Tahun 2021 tentang penghentian penuntutan berdasarkan keadilan restoratif (restorative justice).
”Harapan ke depan dengan hadirnya peraturan kejaksaan tersebut dapat membawa dampak positif bagi masyarakat,” jelasnya.
Kajari juga menjelaskan, hasil survei nasional mengenai evaluasi publik terhadap kinerja pemerintahan dalam bidang ekonomi, politik, penegakkan hukum dan pemberantasan korupsi, menunjukkan kepercayaan masyarakat terhadap kejaksaan, dari sebelumnya menduduki peringkat ke-8 pada April 2022 menjadi peringkat ke-4 pada Juni 2022 dengan capaian 74,5 persen.
Tentunya hal ini akan dapat terwujud dengan adanya dukungan dari pemerintah daerah dan seluruh elemen masyarakat di Kabupaten Bolmong Utara,” pungkas Nana Riana. (rhp)
Berita Lainnya tentang kejari bolmut
Dukung Jurnalisme Waktu.News
Dukungan pembaca membantu Waktu.News terus menghadirkan kerja jurnalistik untuk masyarakat.
Dukungan dari artikel ini tercatat sebagai apresiasi terhadap karya jurnalistik Refli Puasa.
Dukungan tidak memengaruhi independensi, isi, sudut pandang, maupun keputusan editorial Waktu.News.