Tim Adhyaksa Bolmut Dibantu BPKP dan Inspektorat, Audit Setwan dan Bagian Umum
Waktu.news | Tim Adhyaksa Bolmut Ekspose dengan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) dan inspektorat daerah dalam rangka permintaan perhitungan kerugian negara, kamis (04/03/2021).
Menurut Kepala Seksi (Kasi) Pidana Khusus (Pidsus) Wiwin Tui, SH Ketika dikonfirmasi media waktu mengatakan, Tim Jaksa Penyidik Bidang Pidana Khusus Kejaksaan Negeri Bolaang Mongondow Utara melakukan expose untuk Penghitungan Kerugian Keuangan Negara dalam penyidikan perkara tindak pidana korupsi dan tindak pidana pencucian uang atas penyalahgunaan keuangan pembayaran listrik pada kegiatan penyediaan jasa perkantoran Sekretariat DPRD dan Bagian Umum Pemda Bolmut.
“Hal tersebut perlu dilakukan karena menimbulkan adanya kerugian keuangan negara sebagaimana yang diatur dalam Pasal 2, Pasal 3 Jo. Pasal 18 Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang perubahan Atas Undang-Undang Nomor: 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi dan Pasal 3, Pasal 4 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang,” jelas Wintu.
Ditanya soal berapa kerugian negara, Wintu mengatakan untuk saat ini perkiraan kmai sudah ada sekitar ada 1,8 miliar khusus sekretariat daerah dan bagian umum, dan dihitung dari tahun 2014 hingga 2019 tapi hasil rincinya, masih menunggu hasil hitungan dari BPKP.
“Prosesnya saat ini masih berjalan, dan untuk pengembangan juga masih berproses, dan pihaknya juga akan melakukan pres rilis kalau sudah final,” tegas wintu.(rhp)