Jalan Menuju Efisiensi: Revolusi Keuangan Daerah Kabupaten Bolmut Tahun 2023-2024
Waktu.news | Pemerintah kabupaten bolmut telah merilis alokasi dana perimbangan untuk tahun anggaran 2023 dan 2024, menghadirkan sejumlah perubahan signifikan dalam berbagai sektor. Anggaran ini mencakup Dana Alokasi Khusus (DAK) fisik dan non fisik, serta beberapa aspek kunci yang menarik perhatian.
DANA ALOKASI KHUSUS (DAK) FISIK: Berjalan di Jalur Efisiensi
Dana Alokasi Khusus (DAK) fisik mengalami restrukturisasi yang mencolok, dengan pagu 2023 mencapai Rp 68.236.906.000,00 dan pagu 2024 sebesar Rp 34.831.961.000,00. Ini menciptakan selisih sebesar Rp 33.404.945.000,00 atau 48,95%. Bidang pendidikan menonjol dengan penurunan sebesar 40,25%, sementara bidang kesehatan turun 48,20%. Namun, perhatian khusus diberikan pada program Irigasi Tematik Penguatan Kawasan Sentra Produksi, pangan, yang mengalami kenaikan signifikan dari Rp 2.414.251.000,00 (2023) menjadi Rp 5.600.000.000,00 (2024).
DAK NON FISIK: Perubahan Paradigma dalam Pendidikan dan Kesehatan
Dana Alokasi Khusus (DAK) Non Fisik mengalami pergeseran strategis. Pagu 2023 sebesar Rp 52.608.122.000,00, sementara pagu 2024 mencapai Rp 51.163.311.000,00, menghasilkan selisih sebesar Rp 1.444.811.000,00 atau 2,75%. Bidang pendidikan mempertahankan pagu yang stabil, sedangkan Biaya Operasional Kesehatan (BOK) mengalami penurunan sebesar 7,47%.
SEKTOR KEUANGAN: DAU, Dana Desa, dan Bagi Hasil Pajak Melintasi Jalan yang Penuh Tantangan
Dana Alokasi Umum (DAU) mengalami kenaikan sebesar 7,12%, mencapai Rp 390.165.719.000,00 pada tahun 2024 dari Rp 364.237.001.000,00 pada tahun 2023. Dana Desa menunjukkan peningkatan tipis sebesar 0,66%, sementara Dana Bagi Hasil Pajak naik sebesar 1,33%. Perhatian khusus juga diberikan pada Dana Bagi Hasil Bukan Pajak / Sumber Daya Alam, yang tumbuh sebesar 18,61%.
DANA INSENTIF DAERAH: Dari Nol ke Milyaran
Dana Insentif Daerah yang awalnya tanpa alokasi pada tahun 2023, mendapat perhatian besar pada tahun 2024 dengan pagu sebesar Rp 7.131.656.000,00. hal tersebut sesuai dengan peraturan menteri keuangan republik indonesia nomor 97 tahun 2023 tentang insentif fiskal untuk penghargaan kinerja tahun berjalan kategori peningkatan kesejahteraan masyarakat yakni belanja daerah yang digunakan untuk mendukung percepatan penanggulangan kemiskinan ekstrem dan percepatan penurunan stunting di daerah.
Menanggapi hal tersebut, Pj Bupati Sirajudin Lasena mengatakan bahwa, Alokasi dana perimbangan ini mencerminkan komitmen pemerintah untuk menciptakan landasan yang kokoh bagi pembangunan berkelanjutan. Meski beberapa sektor mengalami penurunan, peningkatan signifikan pada sektor-sektor kunci menjanjikan perubahan positif dalam perkembangan daerah maupun nasional.
Pj Bupati berharap, Semoga kegiatan yang didanai melalui Dana Insentif Daerah (DID) ini akan memberikan dampak positif terhadap penurunan tingkat kemiskinan, penurunan angka stunting, serta menjaga stabilitas harga dan mengendalikan inflasi. (rhp)