Sukseskan Pilkada Serentak, Rabu 27 November 2024

bLOG Waktu
Advertisement
Hukrim

Kasus Penganiayaan Anak di Bolmut: Tiga Orang Dewasa, Termasuk ASN dan Polisi, Dituduh sebagai Pelaku

Advertisement

Seorang anak berusia 17 tahun, berinisial ARP, diduga menjadi korban penganiayaan oleh tiga orang dewasa di Desa Tombolango, Kecamatan Sangkub, Kabupaten Bolaang Mongondow Utara (Bolmut). Menurut keterangan yang diberikan oleh Ismail Paduku, orang tua korban, dua dari tiga pelaku adalah Aparatur Sipil Negara (ASN) dan satu lagi adalah anggota Polisi.

Ismail telah melaporkan kasus ini ke Polres Bolmut dan mendesak agar para pelaku segera ditangkap dan diadili. “Ini sudah hampir sebulan berjalan, dan kami hanya menuntut keadilan,” ujar Ismail, mengungkapkan kekecewaannya atas lambatnya proses penegakan hukum.

Advertisement

Dari pihak kepolisian, Ipda Lababu, Kanit PPA Polres Bolmut, mengakui bahwa kasus ini sedang dalam tahap penyelidikan. “Kita sudah naikkan ke tingkat sidik dan telah menerbitkan Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP),” ungkap Lababu. Namun, ia mengakui adanya perlawanan dari oknum terlapor yang memperlambat proses penyelidikan.

Lababu juga menjelaskan bahwa proses ini diperlambat karena ketidak hadiran para saksi dari pihak terlapor. Meski demikian, ia berjanji bahwa pemeriksaan akan segera dilakukan dan prosedur penanganan kasus akan berjalan sesuai dengan Standar Operasional Prosedur (SOP), dari penyidikan hingga penetapan tersangka.

Advertisement

Mengenai keterlibatan oknum Polisi dalam kasus ini, Lababu membenarkan bahwa salah satu terlapor adalah anggota Polisi. “Oknum Polisi tersebut terlibat bersama ayahnya dan seorang lagi ASN,” tutur Lababu, memastikan bahwa semua pihak yang terlibat akan dipanggil dan diperiksa kembali dalam beberapa hari mendatang.

Advertisement

Redaksi

Berita yang masuk di Email, Whatapps dan Telegram Redaksi akan di Edit terlebih dahulu oleh Tim Editor Media Waktu.news kemudian di publish.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button