Kebanggaan Bolsel: Pernikahan Adat Suku Bolango Kini Masuk Daftar Warisan Budaya Nasional
Dalam suasana yang membanggakan bagi suku Bolango di Kabupaten Bolaang Mongondow Selatan (Bolsel), masyarakat dapat merasa bersyukur karena Pernikahan Adat Suku Bolango kini telah secara resmi terdaftar sebagai Warisan Budaya Tak Benda (WBTB) Indonesia. Hal ini merupakan hasil dari perjuangan panjang yang diusung oleh Pemerintah Kabupaten Bolsel, terutama Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Dikbud) setempat.
Penetapan ini dilakukan oleh Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan, Riset dan Teknologi Republik Indonesia (Kemendibudristek) dan diumumkan dalam sebuah sidang yang berlangsung di Holiday Inn and Suites Gajah Mada, Jakarta, pada hari Kamis, tanggal 22 Agustus 2024. Rante Hattani S.Pd, M.Si, Kepala Dikbud Bolsel, bersama dengan Sekretaris Dinas, Delfian Thanta, mengungkapkan kegembiraannya atas keberhasilan ini. Acara tersebut juga dihadiri oleh Wakil Bupati Deddy Abdul Hamid, yang turut serta memantau langsung jalannya sidang.
Dalam sidang ini, kehadiran beberapa anggota DPRD Bolsel seperti Zulkarnain Kamaru SAg, Muhammad Paputungan, Hanira Paputungan, serta tokoh adat Bolango, Hajar Gobel, menambah semangat tim. Dinas Dikbud Bolsel pada tahun ini mengusulkan empat karya budaya, yaitu Kukusa, Bahasa Bolango, Moguman, dan Pernikahan Adat Suku Bolango. Namun, setelah melalui serangkaian seleksi yang ketat, hanya Pernikahan Adat Suku Bolango yang berhasil lolos hingga tahap akhir dan terdaftar dalam WBTB Indonesia.
Menurut Delfian Thanta, walaupun beberapa karya budaya lain seperti Kukusa dan Bahasa Bolango gugur di tahap penilaian awal, dan Moguman tidak berhasil di tahap penilaian akhir, keberhasilan Pernikahan Adat Suku Bolango merupakan sebuah pencapaian yang signifikan. Pada tahun 2022, Pemkab Bolsel juga berhasil menetapkan Tari Dangisa sebagai WBTB Indonesia, yang menunjukkan komitmen berkelanjutan dalam pelestarian budaya lokal.
Pengakuan ini tidak hanya mempertahankan kekayaan budaya tetapi juga bertujuan untuk mengingatkan dan mendorong pelestarian karya-karya budaya secara lebih sistematis. Diharapkan dengan sertifikasi ini, tiap provinsi di Indonesia akan mengambil kebijakan yang lebih terstruktur untuk melindungi dan melestarikan warisan budaya tak benda.