Kejari Bolmut Tahan 4 Tersangka Dugaan Kasus Korupsi TPA Inomunga
Waktu.news | Penyidik dari Kejaksaan Negeri (Kejari) Bolmong Utara, Kamis (27/02) siang, menahan empat orang tersangka kasus dugaan tindak pidana korupsi (tipikor) pada proyek Tempat Pembuangan Akhir (TPA) Inomunga senilai Rp Rp.768.110.000, di Pemkab Bolmut.
Kajari Bolmut, Moch Riza Wisnu Wardana ketika di konfimasi melalui Kepala Seksi Tindak Pidana Khusus (Kasi Pidsus), Wiwin Tui mengatakan, Penahanan keempat tersangka dititipkan di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Kota kotamombagu selama 20 hari,”jelasnya.
Sebelum di tahan, para tersangka diperiksa mulai dari jam 10 pagi dan masing-masing tersangka diperiksa sekitar 30 puluh menit, karena tidak di dampingi penasehat hukum dan pemeriksaan nanti di jadwalkan lagi,” tutur Kasi Pidsus.
Sebelum dilakukan penahanan, Lanjut Kasi Pidsus, para tersangka dilakukan pemeriksaan kesehatan terlebih dahulu, mereka sehat dan layak di tahan, baru langsung dibawa ke rutan kotamobagu.
“Atas perbuatan para tersangka, keuangan negara mengalami kerugian sebesar Rp.733.000.00,” tuturnya.
Dia menambahkan, para tersangka dijerat dengan pasal 2, pasal 3, pasal 18 ayat (1) UUD No 20 tahun 2001 tentang perubahan atas UU No 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi jo pasal 55 KUHP.
Untuk diketahui, Jabatan empat tersangka pada waktu itu, “RP” Sebagai Ketua Panitia, “MSP” Sebagai Kepala Bagian Hukum (Kabag Hukum), “LD” sebagai Kepala Badan Keuangan, “HMD” sebagai pemilik lahan juga Kepala Sub Bagian urusan rumah tangga Bupati.(rhp)