Sukseskan Pilkada Serentak, Rabu 27 November 2024

bLOG Waktu
Advertisement
Bolmut

Pengakuan Para Tersangka Dugaan Kasus Korupsi TPA Inomunga Sebelum Ditahan

"Lagu Indonesia Raya" Bakal Terdengar

Advertisement

Waktu.news | Empat tersangka masing-masing “RP” Ketua Panitia, “MSP” Kepala Bagian Hukum dan Organisasi, “LD” Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah, (BPKAD) “HMD” pemilik lahan juga Kepala Sub Bagian urusan rumah tangga Bupati akhirnya ditahan pihak Kejaksaan Negeri (Kejari) Bolaang Mongondow Utara atas kasus dugaan tindak pidana korupsi (tipikor) pada proyek TPA Inomunga.

Mereka di tahan pihak Kejaksaan Negeri Bolmong Utara dan dititipkan di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Kota kotamombagu, Kamis (27/02).

Advertisement

Sebelum ditahan, rabu malam (26/02/2020) para tersangka memberikan pengakuan, sebagai ketua panitia pengadaan tanah bagi pelaksanaan pembagunan untuk kepentingan umum, bukan panitia pengadaan tanah pembebesan lahan TPA (2009) saya tidak pernah dilibatkan, entah itu rapat, peninjauan lahan dan lain sebagainya, bahkan tanda tangan saya dipalsukan,”ungkap “RP”.

Lanjutnya, tanah tersebut bukan tanah negara tapi tanah HPL (hak Penggunaan lain) karena sudah ada peta yang dikeluarkan oleh kementrian kehutanan dan untuk kesepakatan pembayaran tidak sesuai dengan apa yang diberikan kepada pemilik,”jelasnya.

Advertisement

Ditempat yang sama, “MSP” Kepala Bagian Hukum dan Organisasi, ketika ditanya soal keterlibatan dirinya mengaku, bahwa dirinya mengetahui hanya sampai di susunan panitia pengadaan tanah bagi pelaksanaan pembagunan untuk kepentingan umum, selebihnya tidak mengetahui.

“HMD” pemilik lahan juga Kepala Sub Bagian urusan rumah tangga Bupati juga menjelaskan uang yang diterima sebanyak 6 ratus juta lebih atas tanah seluas 3 hektare tersebut di bank sulut dan dibagikan untuk lima orang. dan dirinya yang paling banyak menerima,”akunya.

“Saya hanya menerima 6 ratus lebih dari Rp.768.110.000, selebihnya saya tidak tau, dan langsung saya bagikan kepada pimilik lahan lainya,”ungkap HMD.

Kepada wartawan, para tersangka mengatakan, bahwa mereka akan “menyanyikan lagu Indonesia raya” tidak ada yang kami tutup –tutupi, semua akan kami ungkapkan pada saat persidangan nanti.

Advertisement

Untuk diketahui, Pembagunan TPA Inomunga berasal dari dana dekonsentrasi yang sumbernya dari APBN, Satuan Kerjanya adalah Dinas PU Provinsi, Pemerintah Daerah hanya menyiapkan lahan dan kemudian menjadi temuan.(rhp)

Berita Terkait: Kejari Bolmut Tahan 4 Tersangka Dugaan Kasus Korupsi TPA Inomunga

Berita Sebelumnya: 4 Tersangka Dugaan Korupsi Kasus TPA Inomunga Ditahan Kejari

Advertisement

Redaksi

Berita yang masuk di Email, Whatapps dan Telegram Redaksi akan di Edit terlebih dahulu oleh Tim Editor Media Waktu.news kemudian di publish.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button