
Kepala Kejati Sulut Jacob Hendrik Pattipeilohy meresmikan Radio Adhyaksa, Rumah Restorative Justice Kejaksaan Negeri Bitung, dan Kampung Nelayan Adhyaksa pada Kamis (12/2/2026). Seremoni berlangsung di Aula S.H. Sarundajang Kantor Wali Kota Bitung dan dihadiri unsur pemerintah daerah serta Forkopimda.
Peresmian ini menandai langkah baru Kejaksaan Tinggi Sulawesi Utara dalam mendekatkan layanan hukum kepada masyarakat. Institusi penegak hukum itu memperluas peran, tidak hanya menindak perkara, tetapi juga membangun ruang edukasi dan pemberdayaan.
Wali Kota Bitung Hengky Honandar, pimpinan DPRD, dan tokoh masyarakat ikut menyaksikan agenda tersebut. Kehadiran berbagai elemen menunjukkan dukungan kuat terhadap program Kejaksaan di Bitung.
Kejaksaan Perkuat Peran di Tengah Masyarakat
Kepala Kejati Sulut menegaskan tiga program ini lahir dari kebutuhan transformasi layanan publik. Kejaksaan ingin hadir sebagai mitra yang memberi solusi, bukan sekadar aparat penindak.
“Program ini membuktikan Kejaksaan berdiri bersama masyarakat. Kami mengedepankan edukasi, dialog, dan pemberdayaan,” ujar Jacob Pattipeilohy dalam sambutannya.
Ia menilai pendekatan humanis harus berjalan seiring dengan kepastian hukum. Karena itu, Rumah Restorative Justice Bitung menjadi instrumen penting untuk menyelesaikan perkara secara damai dan bermartabat.
Radio Adhyaksa Bangun Komunikasi Cepat
Radio Adhyaksa Bitung resmi mengudara sebagai sarana komunikasi antarlembaga. Kejati Sulut merancang media ini untuk mempercepat koordinasi penegakan hukum dan menjaga stabilitas daerah.
Jaringan radio tersebut menjangkau seluruh wilayah kota. Dalam kondisi darurat, Radio Adhyaksa membantu aparat merespons informasi secara cepat dan terukur.
Kejaksaan berharap kanal ini juga menjadi ruang sosialisasi hukum bagi warga. Masyarakat dapat memperoleh informasi akurat tanpa harus datang langsung ke kantor Kejaksaan.
Rumah Restorative Justice Utamakan Perdamaian
Rumah Restorative Justice Bitung mulai beroperasi sebagai tempat musyawarah penyelesaian perkara tertentu. Model ini mengutamakan pemulihan hubungan sosial dibanding hukuman semata.
Kejati Sulut menekankan pendekatan tersebut tetap berjalan dalam koridor hukum. Setiap keputusan mempertimbangkan kepentingan korban, pelaku, dan masyarakat.
“Restorative justice mencari keseimbangan. Kami memulihkan, bukan sekadar menghukum,” tegas Kepala Kejati.
Kampung Nelayan Adhyaksa Dorong Pemberdayaan
Pada hari yang sama, Kejati Sulut mencanangkan Kampung Nelayan Adhyaksa di Kelurahan Batulubang, Kecamatan Lembeh Selatan. Program ini membangun kesadaran hukum di kawasan pesisir.
Kejaksaan menggandeng pemerintah daerah membina nelayan agar memahami regulasi kelautan dan perikanan. Edukasi hukum dipadukan dengan penguatan ekonomi lokal.
Program Kejaksaan di Bitung ini diharapkan melahirkan komunitas nelayan yang tertib, produktif, dan berdaya saing.
Pemkot Bitung Dukung Penuh Inovasi
Wali Kota Bitung Hengky Honandar menyatakan dukungan terhadap langkah Kejati Sulut. Menurutnya, sinergi pemerintah dan aparat hukum menentukan wajah kota ke depan.
Ia menilai kehadiran Radio Adhyaksa dan Rumah Restorative Justice memberi manfaat langsung bagi warga. Program tersebut membantu menciptakan iklim aman dan kondusif.
Acara ditutup dengan penandatanganan prasasti oleh Kepala Kejati Sulut dan Wali Kota Bitung sebagai tanda dimulainya operasional ketiga program.
Komitmen Hukum Berkelanjutan
Dengan peluncuran ini, Kejati Sulut mempertegas komitmen membangun penegakan hukum yang dekat dengan rakyat. Bitung menjadi contoh kolaborasi antara Kejaksaan dan pemerintah daerah.
Langkah tersebut diharapkan memperkuat supremasi hukum sekaligus mendorong kesejahteraan masyarakat pesisir. Kejaksaan tidak lagi hanya mengadili, tetapi juga mendidik dan memberdayakan.
- Jaksa Agung Burhanuddin Hadiri The 14th United Nations Congress On Crime Prevention and Criminal Justice
- Tim Adhyaksa Bolmut Dibantu BPKP dan Inspektorat, Audit Setwan dan Bagian Umum
- Mark Up PLN ULP Bolmut, Tim Adhyaksa percepat Proses Penyelidikan