Dirgahayu IndonesiaKu yang Ke-80, 17 Agustus 2025

bLOG Waktu
Nasional

Kemenag Buka Seleksi Calon Anggota BAZNAS 2025–2030: Cek Syarat, Jadwal, dan Cara Daftar!

Advertisement

Kementerian Agama (Kemenag) resmi mengumumkan pembukaan Seleksi Calon Anggota BAZNAS 2025–2030 melalui akun Instagram @kemenag_ri pada Selasa, 26 Agustus 2025. Kesempatan ini terbuka bagi putra-putri terbaik bangsa yang berintegritas untuk berkiprah dalam tata kelola zakat, infak, dan sedekah demi kemaslahatan umat. Ketua Tim Seleksi sekaligus Dirjen Bimbingan Masyarakat Islam, Abu Rokhmad, menegaskan seluruh proses seleksi transparan, objektif, dan tidak dipungut biaya.

Jadwal Lengkap Seleksi

  • Pendaftaran: 25 Agustus – 9 September 2025
  • Seleksi Administrasi: 10, 11, 12, dan 15 September 2025
  • Pengumuman Hasil Administrasi: 16 September 2025
  • Seleksi Kompetensi (Tes Pengetahuan Dasar & Penulisan Makalah): 19 September 2025
  • Pengumuman Hasil Tes & Makalah: 25 September 2025
  • Wawancara: 26 September – 2 Oktober 2025
  • Pengumuman Hasil Akhir: 6 Oktober 2025

Catatan: Patuhi tenggat waktu agar berkas tersubmit dengan benar di sistem.

Advertisement

Syarat Umum Pendaftar

  1. Warga Negara Indonesia, beragama Islam, bertakwa, dan berakhlak mulia.
  2. Usia minimal 40 tahun pada saat pendaftaran.
  3. Sehat jasmani dan rohani.
  4. Bukan anggota partai politik.
  5. Memiliki kompetensi di bidang pengelolaan zakat.
  6. Tidak pernah dihukum karena tindak pidana dengan ancaman penjara minimal 5 tahun.
  7. Pendidikan minimal S1.
  8. Bersedia bekerja penuh waktu.
  9. Bersedia tidak menduduki jabatan di pemerintahan dan/atau BUMN/BUMD selama masa keanggotaan jika terpilih.
  10. Memiliki visi, misi, dan program kerja yang jelas.

Dokumen Persyaratan & Tata Cara Daftar

Langkah Pendaftaran (via SIMZAT)

  • Buat akun di simzat.kemenag.go.id.
  • Lengkapi daftar riwayat hidup pada sistem.
  • Unggah berkas persyaratan (format PDF kecuali foto):

Berkas yang Diunggah

  • Pas foto terbaru 4×6, pakaian formal, latar merah (format JPG).
  • KTP atau Surat Keterangan Rekam Kependudukan yang masih berlaku.
  • SKCK yang masih berlaku.
  • Surat keterangan sehat jasmani & rohani dari dokter pemerintah.
  • Ijazah sarjana (S1).
  • Surat lamaran & surat pernyataan (unduh di SIMZAT), ditandatangani, bermeterai Rp10.000.
  • Surat rekomendasi sesuai unsur pendaftar:
    • Dari MUI Pusat dan/atau pimpinan ormas Islam tingkat pusat (unsur ulama).
    • Dari asosiasi profesi terkait pengelolaan zakat tingkat pusat dan/atau rektor/ketua PTKI (unsur profesional).
    • Dari ormas Islam tingkat pusat (unsur tokoh masyarakat Islam).
  • Dokumen visi, misi, dan program kerja ditandatangani pendaftar.

Pengiriman Fisik Berkas

  • Setelah unggah, unduh seluruh dokumen lalu kirim langsung/pos/ekspedisi/kurir ke:
    Sekretariat Tim Seleksi
    d.a. Direktorat Pemberdayaan Zakat & Wakaf, Ditjen Bimas Islam, Kemenag
    Jalan M.H. Thamrin No. 6, Lantai 9, Jakarta Pusat 10340
    Contact Person: +62 811-1951-1115

Tips Lolos Tahap Awal

  • Pastikan semua dokumen terbaca jelas (scan rapi, bukan foto buram).
  • Sinkronkan CV di SIMZAT dengan bukti pendukung.
  • Jelaskan visi, misi, dan program kerja yang terukur (indikator, target, dampak).
  • Siapkan contoh kontribusi nyata di pengelolaan zakat/filantropi Islam.

Mengapa Peran Anggota BAZNAS Strategis?

  • Penguatan ekosistem zakat nasional: memastikan penyaluran tepat sasaran & akuntabel.
  • Inovasi program mustahik: pemberdayaan ekonomi, pendidikan, dan kesehatan.
  • Transparansi & tata kelola: mendorong standar akuntansi, audit, dan pelaporan publik.

Jangan lewatkan peluang berkhidmat melalui Seleksi Calon Anggota BAZNAS 2025–2030. Siapkan dokumen sejak dini, pahami alur SIMZAT, dan perkuat gagasan program berbasis dampak. Dengan proses yang transparan, objektif, dan gratis, saatnya Anda ambil peran membangun tata kelola zakat yang amanah dan profesional.

Advertisement

Advertisement

Redaksi

Berita yang masuk di Email, Whatapps dan Telegram Redaksi akan di Edit terlebih dahulu oleh Tim Editor Media Waktu.news kemudian di publish.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button