Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Bolaang Mongondow Utara telah resmi membuka pendaftaran untuk calon Bupati dan Wakil Bupati menjelang Pemilihan Kepala Daerah 2024. Pengumuman ini disampaikan dalam rangka memenuhi ketentuan Pasal 95 ayat (1) Peraturan KPU Nomor 8 Tahun 2024 tentang Pencalonan, menandai langkah awal krusial untuk pelaksanaan Pilkada yang transparan dan demokratis.
Proses pendaftaran akan dilaksanakan pada:
- Selasa, 27 Agustus 2024 hingga Rabu, 28 Agustus 2024 dari pukul 08.00 – 16.00 WITA, dan
- Kamis, 29 Agustus 2024 dari pukul 08.00 – 23.59 WITA, bertempat di Kantor KPU yang terletak di Jalan Cut Nyak Dien, Desa Boroko, Kecamatan Kaidipang.
- Kewarganegaraan Indonesia,
- Ketakwaan kepada Tuhan Yang Maha Esa, kesetiaan kepada Pancasila dan UUD 1945,
- Pendidikan minimal setara sekolah lanjutan tingkat atas,
- Kesehatan jasmani dan rohani yang baik serta bebas dari penyalahgunaan narkotika,
- Tidak pernah terlibat dalam tindak pidana berat dengan ancaman hukuman lima tahun atau lebih,
- Tidak sedang dalam pencabutan hak pilih atau terlibat perbuatan tercela,
- Wajib menyerahkan daftar kekayaan pribadi dan laporan pajak.