JAKARTA, WAKTU.NEWS — Kementerian Sosial Republik Indonesia membuka Seleksi Pengadaan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Jabatan Fungsional Guru Agama dan Budi Pekerti Sekolah Rakyat Tahun Anggaran 2026.
Seleksi tersebut menyediakan total 331 formasi Guru Ahli Pertama untuk enam agama.
Pengumuman diterbitkan melalui surat Nomor 3935/1/KP.01.01/10/2026 tertanggal 7 Oktober 2026 yang ditandatangani Ketua Panitia Seleksi Instansi, Robben Rico.
Perekrutan dilakukan dalam rangka menindaklanjuti Proyek Strategis Nasional serta Instruksi Presiden Nomor 8 Tahun 2025 tentang Optimalisasi Pelaksanaan Pengentasan Kemiskinan dan Penghapusan Kemiskinan Ekstrim melalui penyelenggaraan Sekolah Rakyat.
Seleksi juga mengacu pada Keputusan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 285 Tahun 2026.
Rincian 331 Formasi PPPK Guru Agama
Seluruh unit penempatan berada di bawah Pusat Pendidikan, Pelatihan dan Pengembangan Profesi Kesejahteraan Sosial Kemensos.
Adapun rincian formasi yang tersedia:
Guru Agama Islam dan Budi Pekerti: 210 formasi
Guru Agama Kristen dan Budi Pekerti: 63 formasi
Guru Agama Katolik dan Budi Pekerti: 40 formasi
Guru Agama Hindu dan Budi Pekerti: 15 formasi
Guru Agama Budha dan Budi Pekerti: 2 formasi
Guru Agama Konghuchu dan Budi Pekerti: 1 formasi
Total keseluruhan mencapai 331 formasi.
Syarat Pelamar PPPK Guru Agama Sekolah Rakyat 2026
Pelamar harus merupakan Warga Negara Indonesia dengan usia paling rendah 20 tahun dan paling tinggi 50 tahun saat melamar.
Kualifikasi pendidikan minimal adalah Sarjana (S-1) atau Diploma Empat (D-IV)/Sarjana Terapan dengan IPK paling rendah 2,75.
Pelamar juga wajib memiliki Sertifikat Pendidik Guru Agama yang terdaftar dalam pangkalan data Kementerian Agama.
Untuk persyaratan pengalaman, pelamar harus aktif mengajar di Sekolah Rakyat minimal satu tahun. Pengalaman tersebut dibuktikan dengan surat keterangan Kepala Sekolah Rakyat dan surat penugasan Kemenag.
Alternatif lainnya, pelamar memiliki pengalaman mengajar minimal dua tahun secara akumulatif yang dibuktikan melalui surat pernyataan Kepala Sekolah atau Ketua Yayasan.
Persyaratan khusus keagamaan juga diberlakukan. Pelamar diwajibkan memiliki pemahaman kitab suci pada tingkat Mahir serta mampu menjelaskan dan menafsirkan maknanya.
Khusus pelamar beragama Islam, kategori Mahir berarti mampu membaca Al-Qur'an secara Tartil, Lancar, Murottal, serta sesuai kaidah Ilmu Tajwid.
Pelamar juga harus menyatakan kesediaan bekerja secara sif, bertempat tinggal di sekitar lokasi sekolah, atau tinggal di asrama Sekolah Rakyat.
Pendaftaran Dibuka 9–15 Oktober 2026
Pendaftaran PPPK Guru Agama Sekolah Rakyat dilakukan secara daring melalui portal SSCASN BKN pada 9 hingga 15 Oktober 2026.
Berikut jadwal tahapan seleksi:
Pengumuman Penerimaan: 8–15 Oktober 2026
Pendaftaran: 9–15 Oktober 2026
Seleksi Administrasi: 9–18 Oktober 2026
Pengumuman Hasil Seleksi Administrasi: 19–20 Oktober 2026
Masa Sanggah Seleksi Administrasi: 21 Oktober 2026
Jawab Sanggah Seleksi Administrasi: 21–23 Oktober 2026
Pengumuman Hasil Seleksi Administrasi Setelah Sanggah: 24–25 Oktober 2026
Rangkaian seleksi terdiri atas Seleksi Administrasi dan Seleksi Kompetensi menggunakan sistem Computer Assisted Test (CAT) BKN.
Seleksi kompetensi mencakup Kompetensi Teknis, Manajerial, Sosial Kultural, dan Wawancara.
Peserta juga akan mengikuti Seleksi Kompetensi Tambahan berupa psikotes dan tes wawancara.
Dokumen Harus Dipindai Berwarna dari Dokumen Asli
Seluruh berkas persyaratan harus diunggah dalam bentuk dokumen digital hasil pindai berwarna dari dokumen asli.
Panitia menegaskan dokumen yang diunggah bukan hasil pindai fotokopi maupun fotokopi yang telah dilegalisir.
Pelamar juga harus menyertakan pasfoto terbaru berlatar merah serta e-Meterai atau meterai Rp10.000 pada Surat Lamaran dan Surat Pernyataan 10 Poin.
Panitia menegaskan seluruh proses seleksi tidak dipungut biaya.
“Seluruh tahapan seleksi tidak dipungut biaya apapun, jika ada pihak-pihak yang menjanjikan kelulusan dengan motif apapun, maka hal tersebut merupakan tindakan penipuan dan bukan merupakan tanggung jawab panitia seleksi,” tegas panitia.