Sukseskan Pilkada Serentak, Rabu 27 November 2024

bLOG Waktu
Advertisement
DaerahKotamobagu

KPU Kotamobagu Tetapkan DPS untuk Pilkada Serentak 2024, Total Pemilih Capai 90.489

Advertisement

Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Kotamobagu telah resmi menetapkan Daftar Pemilih Sementara (DPS) untuk Pilkada Gubernur dan Wakil Gubernur Sulawesi Utara serta Wali Kota Kotamobagu yang akan diadakan pada Sabtu, 10 Agustus 2024. Penetapan ini diumumkan dalam rapat pleno yang dipimpin oleh Ketua KPU Kotamobagu, Mischart Manoppo, bersama empat komisioner lainnya.

Rapat pleno yang juga dihadiri oleh Yunita Mokodompit, Ketua Bawaslu, serta perwakilan dari Forkopimda, Kesbangpol, Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil, partai politik, dan panitia penyelenggara kecamatan (PPK), menetapkan total 90.489 pemilih yang akan memberikan suara di 172 Tempat Pemungutan Suara (TPS) yang tersebar di 4 kecamatan, 18 desa, dan 15 kelurahan. Dari jumlah tersebut, 45.618 adalah pemilih laki-laki dan 44.871 pemilih perempuan.

Advertisement

Mischart Manoppo menyatakan, “Alhamdulillah, kita telah berhasil menetapkan DPS untuk Pilkada 2024. Ini berlaku untuk pemilihan Gubernur Sulawesi Utara maupun Wali Kota Kotamobagu.” Beliau juga menambahkan bahwa KPU akan berusaha maksimal untuk mengawal data pemilih, memastikan bahwa setiap warga yang memenuhi syarat tidak kehilangan hak pilihnya. Mischart mengajak warga yang belum terdaftar untuk segera melapor ke Panitia Pemungutan Suara (PPS), Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK), atau langsung ke KPU.

Dalam kesempatan yang sama, Haurun Laode, Komisioner KPU Divisi Parmas, menjelaskan proses pra-pleno yang telah melibatkan tahapan verifikasi dari tingkat desa, kelurahan, dan kecamatan. “DPS ini akan segera kami sampaikan kepada publik untuk memastikan transparansi dan menerima masukan,” ujar Haurun. Setelah menerima masukan, DPS akan diubah menjadi Daftar Pemilih Sementara Hasil Perbaikan (DPSHP) dan akan diumumkan kembali sebelum akhirnya ditetapkan sebagai Daftar Pemilih Tetap (DPT). Hairun menegaskan bahwa calon pemilih yang terdaftar dalam Data Penduduk Potensial Pemilih Pemilu (DP4) akan diverifikasi berulang untuk memastikan keakuratan data.

Advertisement

Advertisement

Refli Puasa

Aktif sebagai jurnalis sejak tahun 2010. "Mengamati, merespons, merekam dan menceritakan kisah" #DSAS

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button