Data Kementerian Lingkungan Hidup/BPLH menunjukkan bahwa hingga akhir 2025 baru 25% sampah nasional yang terkelola dengan baik, sementara 75% sisanya atau sekitar 105.483 ton per hari masih berisiko mencemari lingkungan. Indonesia bahkan tercatat sebagai penghasil sampah plastik laut terbesar kedua di dunia, dengan sekitar 16 juta ton sampah masuk ke perairan setiap tahunnya. Persoalan ini bukan sekadar urusan teknis pengangkutan sampah, melainkan menyangkut hak konstitusional warga negara atas lingkungan hidup yang baik dan sehat sebagaimana dijamin Pasal 28H ayat (1) UUD NRI 1945. Ketika negara gagal mengelola sampah secara memadai, hak dasar warga negara ikut terancam, dan di sinilah tanggung jawab kewarganegaraan setiap elemen Masyarakat (termasuk mahasiswa) menjadi relevan untuk diaktifkan.

Mahasiswa biologi memiliki posisi strategis untuk berkontribusi menyelesaikan persoalan ini karena bekal keilmuan yang mereka miliki bersentuhan langsung dengan akar masalah lingkungan. Ilmu mikrobiologi, misalnya, membuka jalan bagi solusi bioremediasi, yaitu pemanfaatan mikroorganisme untuk mengurai limbah dan memulihkan ekosistem yang tercemar, sebagaimana telah dibuktikan dalam penanganan tumpahan minyak di Balikpapan pada 2019–2020. Prinsip yang sama dapat diterapkan untuk mengatasi pencemaran sampah plastik dan organik yang menumpuk di tempat pembuangan akhir. Selain itu, pemahaman mahasiswa biologi tentang ekosistem laut dan pesisir sangat relevan mendukung program seperti Laut Sehat Bebas Sampah (Laut Sebasah) yang diluncurkan Kementerian Kelautan dan Perikanan untuk melindungi biota laut, termasuk penyu hijau yang kerap mati akibat menelan sampah plastik.

Peran mahasiswa biologi tidak berhenti pada aspek teknis-ilmiah, tetapi juga mencakup dimensi edukasi dan advokasi sebagai bagian dari kewarganegaraan aktif. Sebagai bagian dari masyarakat akademik, mahasiswa biologi dapat menjembatani riset ilmiah dengan kesadaran publik, misalnya melalui sosialisasi tentang bahaya mikroplastik bagi rantai makanan, kampanye pengurangan sampah dari sumber (3R), atau pendampingan masyarakat dalam menerapkan ekonomi sirkular di tingkat desa. Kondisi ini sejalan dengan semangat gotong royong yang ditekankan pemerintah dalam program pengelolaan sampah nasional, di mana keterlibatan seluruh elemen Masyarakat (bukan hanya pemerintah) dipandang sebagai kunci keberhasilan. Dengan demikian, mahasiswa biologi tidak hanya berperan sebagai calon ilmuwan, tetapi juga sebagai warga negara yang turut menjaga keberlangsungan hak lingkungan hidup bagi generasi mendatang.

Pada akhirnya, keterlibatan mahasiswa biologi dalam menyelesaikan masalah sampah dan pencemaran lingkungan merupakan wujud nyata dari kesadaran konstitusional dan tanggung jawab kewarganegaraan. Krisis lingkungan yang terus meningkat tidak dapat diselesaikan hanya melalui kebijakan pemerintah semata, tetapi memerlukan sinergi dengan kapasitas keilmuan yang dimiliki generasi muda, termasuk mahasiswa biologi. Melalui riset bioteknologi, edukasi publik, dan partisipasi dalam program lingkungan berbasis komunitas, mahasiswa biologi dapat membuktikan bahwa ilmu pengetahuan dan kewarganegaraan bukan dua hal yang terpisah, melainkan saling melengkapi dalam mewujudkan Indonesia yang lebih bersih, sehat, dan berkeadilan lingkungan.

Penulis: Marsha Ayu Putri Andriani, Mahasiswa FMIPA Universitas Negeri Yogyakarta