Sukseskan Pilkada Serentak, Rabu 27 November 2024

bLOG Waktu
Advertisement
Bolmut

Mark Up Pembayaran Listrik Naik “Level”, Minggu ini Giliran Sekertariat DPRD Bolmut Masuk Gedung Adhyaksa

Advertisement

Waktu.news | Kasus dugaan tindak pidana korupsi penyalahgunaan keuangan pembayaran belanja listrik pada kegiatan penyediaan jasa perkantoran Sekretariat Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (Setwan) dan Pemerintah Daerah Kabupaten Bolaang Mongondow Utara kembali bergulir.

Pantauan media, setelah disibukkan dengan pergantian Kajari, Moch Riza Wisnu Wardhana (sebelumnya) Ke Nana Riana (sekarang), Kasi Pidum, Julian Charles Rotinsulu Ke Dedykarto Ansiga dan Kasi Pidsus, Wiwin Tui Ke Ekaputra serta agenda kesiapan yang sungguh-sungguh dalam membangunan kejari bolmong utara menuju WBK dan WBBM, akhirnya proses dugaan tindak pidana korupsi yang sempat tertunda Kembali bergulir.

Advertisement

Pasalnya, dalam waktu dekat ini, berdasarkan hasil ekspose, akan ada penetapan tersangka baru pada kasus Mark Up pembayaran Listrik di 29 Organisasi Perangkat Daerah (OPD) Pemkab Bolmut.

Selain itu, Kepala Kejaksaan Negeri Bolaang Mongondow Utara, Nana Riana, SH, MH Melalui Kasi Tindak Pidana Khusus Ekaputra Polimpung, SH Mengatakan, dalam beberapa hari kedapan ada beberapa OPD yang akan kami panggil dan mintai keterangan, termasuk di sekertariat DPRD Bolmut.

Advertisement

Ditanya siapa saja yang akan dipanggil, Kasi Pidsus yang baru beberapa hari bertugas di kotamania menuturkan, nanti teman-teman media bisa monitor, dengan sendirinya akan ketahuan.

Selain itu, Lanjut Eka mungkin kami akan “betah” di sekertariat DPRD, pada intinya kami akan pres rilis setiap pemeriksaan yang kami lakukan,” katanya yang membuat media penuh tanda tanya.

Berita Terkait: Mark Up PLN ULP Bolmut, Tim Adhyaksa percepat Proses Penyelidikan

Ditempat berbeda, Sumber terpercaya Waktu.news yang enggan dipublish Namanya Pun berharap Pihak Kejari Bolmut agar bersikap profesional dalam menuntaskan kasus ini. “Siapapun yang terlibat baik ASN maupun pihak swasta, kami minta tidak ada tebang pilih,” tegasnya.

Advertisement

Kasus Tempat Pembuangan Akhir (TPA) sampah dengan kerugian negara mencapai Rp 760 juta saja pihak Kejari Bolmut sudah menetapkan 7 tersangka apalagi pada kasus belanja listrik ini, yang jumlah kerugiannya mencapai Rp 1.9 Milliar, tentu akan banyak yang dijadikan tersangka,” pungkasnya. (rhp)

Advertisement

Redaksi

Berita yang masuk di Email, Whatapps dan Telegram Redaksi akan di Edit terlebih dahulu oleh Tim Editor Media Waktu.news kemudian di publish.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button