Menakar Kedudukan Tim Ahli Dalam Pelaksanaan Tupoksi DPRD Kab Kota
Menakar Kedudukan Tim Ahli Atau Kelompok Pakar Dalam Pelaksanaan Wewenang, Tugas Dan Fungsi Dprd Kabupaten/Kota
Oleh : Drs. Mulyadi Pamili, SH
Sesuai dengan ketentuan pasal 366 ayat (1) Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2014, disebutkan DPRD Kabupaten/Kota mempunyai fungsi : Legislasi, Anggaran dan Pengawasan.
Dalam melaksanakan tugas dan fungsi tersebut,DPRD dibantu oleh Sekretaariat yaitu Sekretariat DPRD Kabupaten/Kota yang dipimpin oleh seorang Sekretaris DPRD yang diangkat dan diberhentikan oleh Kepala Daerah dan berasal dari Pegawai Negeri Sipil.
Sekretariat DPRD Kabupaten/Kota, bertugas menunjang fungsi keuangan dan administratif Pimpinan dan Anggota DPRD sedangkan untuk menunjang tugas DPRD, sekretariat DPRD dapat membentuk kelompok pakar atau tim ahli sesuai dengan pengelompokan wewenang dan tugas DPRD yang tercermin dalam alat kelengkapan DPRD, hal ini sesuai dengan ketentuan Pasal 421 Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2014.
Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2017 tentang Hak Keuangan dan Administratif Pimpinan dan Anggota DPRD, pasal 23 ayat (1) disebutkan :”Kelompok pakar atau tim ahli alat kelengkapan DPRD sebagaimana dimaksud dalam pasal 20 ayat (1) huruf C, MERUPAKAN SEJUMLAH TERTENTU PAKAR atau AHLI YANG MEMPUNYAI KEMAMPUAN DALAM DISIPLIN ILMU yang sesuai dengan kebutuhan pelaksanaan fungsi, tugas dan wewenang dprd yang tercermin dalam alat kelengkapan dprd atas usul anggota, pimpinan fraksi, dan pimpinan alat kelengkapan DPRD”
Dalam tulisan ini, penulis ingin memberikan suatu kajian secara yuridis mengenai keberadaan/kedudukan kelompok pakar atau Tim Ahli dalam menunjang pelaksanaan tugas-tugas dan fungsi DPRD yang tercermin pada setiap alat kelengkapan DPRD. Terutama, dalam hal kedudukannya, kompetensi keilmuan/kepakarannya, dan persyaratannya.
Adapun pengertian dari tenaga ahli atau kelompk pakar adalah orang yang mahir, mengerti, dan sangat paham mengenai suatu bidang ilmu atau keterampilan tetentu. Namun begitu, secara lebuh detail tenaga ahli atau kelompok pakar didefinisikan secara yuridis berdasarkan beberapa undang-undang yang berkaitan dengan bidang pekerjaan tertentu.
Dalam Kamus Besar Bahasa Indonesia, disebutkan Tim ahli atau tenaga ahli yaitu “orang yang mahir, paham sekali dalam suatu ilmu (kepandaian). Sedangkan kata “PAKAR” yaitu (orang) ahli, spesialis.
Menurut para ahli, yang dimaksud tenaga Ahli adalah seseorang yang dianggap sebagai sumber terpercaya atas tehnik maupun keahlian tertentu dalam menilai, merumuskan dan memutuskan sesuatu dengan benar, baik, maupun andal sesuai dengan bidang khusus tertentu.
Dari pengertian di atas, dapatlah di ambil suatu kesimpulan bahwa yang dimaskud tenaga Ahli atau pakar adalah mereka yang memiliki kompetensi/kemampuan keilmuan tertentu (spesialis), dalam menilai, merumuskan dan memutuskan sesuatu dengan baik, benar, dan andal serta dapat dipertanggungjawabkan.
Bila melihat penjelasan pasal 31 ayat (4)Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2018 tentang pedoman penyusunan tata tertib DPRD Provinsi, Kabupaten/Kota dijelaskan, yang dimaksud dengan “Kelompok pakar atau Tim Ahli” adalam sekelompok orang yang mempunyai kemampuan dalam disiplin ilmu tertentu untuk membantu alat kelengkapan DPRD dalam pelaksanaan fungsi serta tugas dan wewenang DPRD.
Dalam kedudukannya kelompok pakar atau tim ahli, diakui dan merupakan pengejewantahan dari amanat undang-undang Nomor 17 tahun 2014 tentang MD3, Peraturan pemerintah Nomor 18 Tahun 2017 tentang Hak keuangan dan administratif pimpinan dan anggota DPRD, serta Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2018 tentang Pedoman Penyusunan Tata Tertib DPRD Provinsi, kab/Kota.
Dengan demikian, Kelompok pakar atau tim ahli merupakan pakar atau ahli yang mempunyai disiplin ilmu yang sesuai dengan fungsi, tugas dan wewenang alat kelengkapan DPRD yang diuusulkan oleh anggota, pimpinan fraksi dan pimpinan alat kelengkapan DPRD berjumlah paling banyak 3 (tiga) orang untuk setiap alat kelengkapan DPRD. Untuk mekanisme pengangkatan, syarat serta uraian tugas dari kelompok pakar atau tim ahli tersebut diatur lebih lanjut didalam Peraturan DPRD Kabupaten/Kota tentang Tata Tertib DPRD Kabu/Kota.
Meskipun pada pasal 23 ayat (3) Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2017 tentang Hak Keuangan Pimpinan dan anggota DPRD, kelompok pakar atau tim ahli diangkat dan diberhentikan Sekretaris DPRD, namun mengenai mekanisme pengangkatan dan pemberhentian, syarat serta uraian tugas dari kelompok pakar atau tim ahli tersebut, tidak dijelaskan secara spesifik, sehingga perlu diatur lebih lanjut dalam peraturan DPRD tentang tata tertib DPRD. Hal ini sesuai kehendak pasal 23 ayat (6)yang berbunyi “Pengadaan kelompok pakar atau tim ahli alat kelengkapan DPRD sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku” (lex specialis derogat legi generalis).
Adapun mengenai pembayaran kompensasi bagi kelompok pakar atau tim ahli alat kelengkapan DPRD, diatur dengan peraturan Kepala Daerah sebagaimana disebutkan pasal 23 ayat (4)dan(5)PP Nomor 18 Tahun 2017 tentang Hak Keuangan Pimpinan dan Anggota DPRD, tidak untuk mengatur tentang mekanisme pengangkatan dan pemberhentian, syarat dan uraian tugas. Secara hukum, lex specialis dari Pasal 31 ayat (4) Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2018 tentang Pedoman Penyusunan Tata Tertib DPRD Provinsi, Kab/Kota adalah tata tertib DPRD, dan bukan Peraturan Bupati.
Berita Terkait: Berikut ini Aturan Cuti UU Cipta Kerja yang Diundangkan
Landasan Yuridis mengenai mekanisme pengangkatan dan pemberhentian, syarat dan uraian tugas kelompok pakar atau tim ahli dapat kita lihat pada Bagian Kesembilan pasal 66 Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2018 tentang Pedoman penyusunan tata tertib DPRD Provinsi, Kabu/Kota, pada ayat (3)yang berbunyi “Kriteria,jumlah, dan pengadaan kelompok pakar atau tim ahli dilaksanakan sesuai dengan ketentuan perundang-undangan”.Dalam penjelasan umum pasal 66 ayat (3) bahwa yang dimaksud dengan “peraturan perundang-undangan” antara lain peraturan peundang-undangan yang mengatur mengenai hak keuangan dan administratif Pimpinan dan Anggota DPRD.
Jika mengambil konklusi dari pengertian tentang Tim ahli atau kelompok pakar sama maknanya dengan Tanaga Ahli, maka harus dipahami persyaratan pengadaan tenaga ahli fraksi berlaku secara mutatis mutandis dalam pengadaan kelompok pakar atau tim ahli.
Dengan demikian, meskipun pada tata tertib DPRD belum diuraikan secara kongkrit tentang mekanisme pengadaan kelompok pakar atau tim ahli, maka pasal 124 Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2018 tentang pedoman penyusunan tata tertib DPRD menjadi landasan yuridis dalam hal pengadaan kelompok pakar atau tim ahli dengan dasar pemikiran sesuai pengertian kelompok pakar atau tim ahli dan tenaga ahli sebagaimana yang telah diuraikan di atas.
Sementara itu, jika peraturan Bupati mengatur tentang mekanisme dan persyarataan dalam hal pengadaan tenaga ahli, Tim ahli atau kelompok pakar adalah sesuatu yang keliru, atau dapat dinilai sebagai bentuk intervensi terhadap kewenangan DPRD, karena secara hukum materil kelompok pakar atau tim ahli dan tenaga ahli fraksi diatur secara spesialis di atur dalam peraturan perundang-undangan yang mengatur tentang DPRD. Dan secara formil dijabarkan kedalam Peraturan DPRD mengenai tata tertib DPRD.
Demikian kajian ini semoga bermanfaat dan dapat menjadi sumbangsih pemikiran dalam rekrutmen kelompok pakar atau tim ahli alat kelengkapan DPRD.
Penulis :
- Anggota DPRD Bolaang Mongondow Utara periode 2014-2019
- Anggota DPRD Bolaang Mongondow Utara periode 2019- sekarang
- Mantan Panitera/Sekretaris Pengadilan Agama Gorontalo
- Mantan Panitera Muda Hukum Pengadilan Tinggi Agama Gorontalo
- Mantan Sekretaris Umum Senat Mahasiswa Fakultas Syari”ah IAIN Alauddin Ujung Pandang Filial Gorontalo
- Mantan Wakil Sekretaris HMI Cabang Gorontalo