Jl. Kemang Boroko Timur, Kecamatan Kaidipang, Kabupaten Bolaang Mongondow Utara, 95765
Email: redaksi@waktu.news
· Telepon: 08122225381
· WhatsApp: 08122225381
Dokumen Berita
02 Juni 2022, 08:31
WITA
WN-20220602-000965
Mohammad Suprizal Jusuf: Pemberian Sanksi ASN Buol Sudah Sesuai Aturan
Waktu.news | Polemik yang terjadi atas pemberian sanksi kepada aparatur sipil negara (ASN) di pemkab buol yang disinyalir cacat hukum akhirnya terjawab sudah. Sekretaris daerah kabupaten buol, Mohammad Suprizal Jusuf dalam konfrensi persnya rabu, (01/06/2022) menegaskan, pemberian hukuman Indisipliner kepegawaian kepad
Oleh
Mahdiyah Sanggilalung
Editor:
Redaksi
02 Juni 2022, 08:31
WITA
2
menit baca
3.520 kali dibaca
Image Credit Prokopim Buol
Kerja Sama
Waktu.news | Polemik yang terjadi atas pemberian sanksi kepada aparatur sipil negara (ASN) di pemkab buol yang disinyalir cacat hukum akhirnya terjawab sudah.
Sekretaris daerah kabupaten buol, Mohammad Suprizal Jusuf dalam konfrensi persnya rabu, (01/06/2022) menegaskan, pemberian hukuman Indisipliner kepegawaian kepada 17 ASN di lingkup Pemkab Buol, sudah sesuai dengan aturan.
“Hal tersebut dilakukan untuk menciptakan dinamika dalam managemen kepegawaian yang kapabel dan harus didukung oleh sumber daya aparatur yang kompeten, profesional serta memiliki Integritas termasuk kecakapan pengetahuan yang harus dimiliki oleh Aparatur.
Ditempat yang sama Kepala BKPSDM Buol Asrarudin juga menjelaskan bahwa pemberian sanksi disiplin terhadap 17 ASN merujuk pada beberapa peraturan. Diantaranya, UU Nomor 5 tahun 2014 tentang ASN. Kemudian, PP Nomor 11 tahun 2011 tentang manajemen ASN serta PP No 94 tentang disiplin PNS.
Hukuman bagi ASN sesuai tingkatan dan jenis pelanggaran serta pangkat atau jabatan. Sedangkan untuk jenis hukuman disiplin terdiri atas tiga yakni; hukuman disiplin tingkat ringan, disiplin tingkat sedang dan disiplin tingkat berat.
“Atas tiga jenis hukuman itu dan pertimbangan pemkab buol memberikan hukuman disiplin terhadap 17 orang ASN. 8 PNS hukuman menikah lagi tanpa izin, 7 ASN lagi atas penyalagunaan wewenang dan 2 orang ASN tidak disiplin,” jelas Asrarudin.
Kedepannya akan terus memaksimalkan sosialisasi terkait Aturan disiplin ASN sekaligus secara konsisten akan menerapkan PP 94 tahun 2021 tentan Disiplin ASN,” tegasnya.
Sementara itu, Inspektorat Buol Wahida Dai Hasim sebagai tim APIP menjelaskan, pihaknya selain sebagai pengawasan internal roda pemerintahan juga melakukan rekomendasi hasil pemeriksaan eksternal ke BPK dan aparat penegak hukum sebagai dasar keputusan hukuman indispliner kepada ASN. (rd)
Dukungan pembaca membantu Waktu.News terus menghadirkan kerja jurnalistik untuk masyarakat.
Dukungan dari artikel ini tercatat sebagai
apresiasi terhadap karya jurnalistik
Mahdiyah Sanggilalung.
Mulai Rp10.000
Dukungan tidak memengaruhi independensi, isi, sudut pandang, maupun keputusan editorial Waktu.News.
Waktu.News Reader Support
Dukung karya jurnalistik ini
Artikel
Mohammad Suprizal Jusuf: Pemberian Sanksi ASN Buol Sudah Sesuai Aturan
Oleh Mahdiyah Sanggilalung
Dukungan
Belum dipilih
PenerimaPT Voice News Network
✓
Instruksi Transfer Bank
Transaksi telah dibuat dan menunggu transfer serta verifikasi.
Kode Dukungan
—
Nominal Transfer
—
Penerima—
Penting
Transfer sesuai nominal transaksi.
Status dukungan tetap Pending sampai
pembayaran diverifikasi Waktu.News.
Pilih nominal dukungan terlebih dahulu.
Informasi dan verifikasi dokumen
Penulis: Mahdiyah Sanggilalung
Editor: Redaksi Waktu.News
ID dokumen: WN-20220602-000965
Kode verifikasi: 3759122B54F4
Dokumen ini merupakan salinan cetak artikel resmi.
Pindai QR pada kepala dokumen atau kunjungi URL sumber
untuk memeriksa versi daring terbaru.