Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bolaang Mongondow Timur (Boltim) menetapkan lima upaya dan langkah konkret dalam penyelesaian permasalahan warga Desa Lanut dan KUD Nomontang Lanut.

Lima poin tersebut merupakan hasil diskusi dan keputusan Pemkab Boltim saat mengundang KUD Nomontang Lanut. Diskusi itu berlangsung pada Jumat (11/9/2026) siang dan dihadiri langsung Bupati Boltim Oskar Manoppo.

Lima upaya tersebut mencakup kondisi lingkungan fisik dan sosial di kawasan permukiman, upaya dini mencegah bencana longsor, penanganan rumah warga yang rusak dan berpotensi rusak, ketersediaan air bersih, serta penyediaan alokasi hasil tambang berupa pengolahan sisa atau buangan dan/atau kesempatan kerja bagi warga.

Dalam pembahasan mengenai kondisi lingkungan fisik dan sosial di kawasan permukiman, salah satu keputusan yang dihasilkan adalah perlunya dilakukan recovery terhadap lahan yang sudah tidak produktif.

“Perlu dilakukannya Recovery berupa penataan/penutupan kembali galian atau gusuran lahan yang sudah tidak produktif yang berada di dalam/dekat permukiman warga atau fasilitas umum,” tulis poin 2 kolom 1 Rincian Pembahasan & Rencana Tindak Lanjut Hasil Diskusi/Keputusan notulen rapat.

BACA JUGA
Langkah-langkah tersebut menjadi tindak lanjut dari pembentukan tim terpadu untuk menangani persoalan warga Lanut di wilayah IUP KUD Nomontang.

Selain itu, aktivitas penambangan yang dilakukan anggota KUD, baik perseorangan maupun korporasi yang terafiliasi dengan KUD Nomontang Lanut, diminta tetap mempertimbangkan kaidah dan dampak lingkungan.

“Agar aktivitas penambangan yang dilakukan oleh anggota KUD baik perseorangan maupun korporasi yang terafiliasi dengan KUD Nomontang Lanut tetap mempertimbangkan kaidah dan dampak lingkungan dalam rangka mengantisipasi terjadinya kerusakan lingkungan dan dampak sosial yang bisa menyebabkan gangguan terhadap ketentraman dan ketertiban umum,” tulis poin 3.

Keputusan lainnya menyebutkan perlunya relokasi permukiman penduduk yang berada di wilayah terdampak dan berpotensi akan rusak.

“Perlu ada relokasi permukiman penduduk yang berada di wilayah terdampak dan berpotensi akan rusak,” tulis poin 6 kolom 3 Rincian Pembahasan & Rencana Tindak Lanjut Hasil Diskusi/Keputusan notulen rapat.

BACA JUGA
Pembahasan relokasi ini berkaitan dengan Bupati Oskar turun ke Lanut untuk mengkaji legalitas Nomontang hingga opsi relokasi warga.

Selain itu, anggota KUD Nomontang Lanut diminta melakukan pola terasering pada lahan yang berpotensi rawan terjadi longsoran.

Untuk kebutuhan air bersih, anggota KUD Nomontang Lanut diminta menjaga fasilitas perpipaan air bersih agar tidak terjadi kerusakan serta membantu warga apabila terjadi kerusakan pada pipa atau saluran air bersih untuk kebutuhan warga.

Dalam aspek sosial dan ekonomi, pengurus dan anggota KUD Nomontang Lanut diminta memberikan kesempatan kerja bagi warga Desa Lanut yang ingin bekerja pada anggota yang mengelola lahan.

Setiap anggota KUD juga diminta menyediakan alokasi berupa sisa olahan atau buangan untuk diolah oleh warga masyarakat yang terdampak.

BACA JUGA
Di tengah kewajiban menyediakan alokasi sisa olahan bagi warga terdampak, KUD Nomontang juga menyurati pengusaha untuk menghentikan sementara kegiatan penambangan.

Sebagai tindak lanjut dari hasil pembahasan, Pemkab Boltim akan menggelar rapat pembahasan rencana kerja tindak lanjut dengan seluruh pengurus dan anggota, baik perseorangan maupun korporasi yang terafiliasi dalam IUP KUD Nomontang Lanut melalui Tim Terpadu yang telah dibentuk.

Pemkab juga akan mempercepat pengajuan permohonan PKKPR oleh KUD Nomontang Lanut.

Pengawasan berkala akan dilakukan Tim Terpadu melalui Dinas LH dan BPBD Kabupaten Bolaang Mongondow Timur.

Sementara untuk rencana relokasi, akan dilakukan pendataan warga dan penyediaan lahan lokasi dengan melibatkan Pemerintah Desa Lanut, Tim Terpadu melalui Dinas Perkimtan dan Camat Modayag, serta KUD Nomontang Lanut.

Adapun penundaan sementara aktivitas pertambangan menggunakan alat berat yang berada dalam kawasan permukiman warga juga tercantum dalam hasil diskusi dan keputusan rapat. Langkah tersebut, berdasarkan informasi telah ditindaklanjuti oleh KUD Nomontang Lanut. (aah)