Muldan Akasi: Penerima BLT Dana Desa Wajib Mengikuti Vaksinasi
Tutuyan – Pemerintah Desa Nuangan Selatan, Kecamatan Nuangan, Kabupaten Bolaang Mongondow Timur, meminta para Keluarga Penerima Manfaat (KPM) Bantuan Langsung Tunai (BLT) Dana Desa wajib mengikuti vaksinasi Covid-19.
Hal itu disampaikan langsung oleh Kepada Desa Nuangan Selatan, Muldan Akasi, pada penyaluran BLT dihadapan enam puluh delapan Keluarga Penerima Manfaat (KPM), Senin (5/7/2021), di Kantor Desa setempat.
“Untuk bulan April, nanti akan di salurkan pada saat pelaksanaan vaksinasi covid-19 tanggal 13 Juli nanti,” kata Muldan Akasi.
Dijelaskannya, setelah mengikuti vaksinasi massal yang telah di jadwalkan oleh UPTD Puskesmas Nuangan, para penerima BLT akan mendapatkan sertifikat sebagai bukti administrasi. Karena, syarat utama yang dibutuhkan oleh para penerima bantuan adalah sertifikat vaksinasi Covid-19.
“Persyaratan ini telah diatur dalam Peraturan Presiden Nomor 14 Tahun 2021, mengenai perubahan atas Peraturan Presiden Nomor 99 Tahun 2020 menyangkut pengadaan vaksin dan pelaksanaan vaksinasi dalam rangka penanggulangan pandemi Covid-19,” jelas Muldan.
Bukan hanya itu saja, kata Muldan, pada pasal 13 A ayat 4 juga diatur sejumlah sanksi bagi para penolak penerima vaksin. Sanksi tersebut diantaranya ialah penundaan atau penghentian pemberian jaminan sosial atau bantuan sosial.
“Namun, jika penerima vaksin tidak memenuhi kriteria untuk menerima vaksin Covid-19, seperti penyakit menular atau peningkatan tekanan darah, maka sanksi ini dapat dikecualikan,” ungkap Muldan.
Selain menyakinkan masyarakat yang hadir pada penyaluran BLT, untuk melakukan vaksinasi covid-19. Ia juga menghimbau agar mereka selalu menerapkan protokol kesehatan, yaitu memakai masker, menjaga jarak, mencuci tangan, menjauhi kerumunan, serta sering serta mengurangi mobilitas keluar dari rumah.
“Sebenarnya vaksinasi ini bukan sesuatu yang manakutkan, buktinya saya setelah di vaksin baik-baik saja. Intinya, pemerintah tidak mungkin membunuh masyarakat, akan tetapi pemerintah menginginkan masyarakat sehat dan terbebas dari bahaya Virus Corona ini. Jadi, tidak usah terpengaruh dengan informasi hoax,” pungkas Muldan.
Diketahui, BLT tahap I tahun 2021 yang sudah di salurkan Pemdes Nuangan Selatan kepada 68 KPM yaitu bulan Januari, Februari dan Maret, dengan nominal perbulan sebesar Rp. 300.000. Penyaluran tersebut pun di hadiri oleh perangkat desa dan disaksikan oleh Ketua Badan Permusyawaratan Desa, Honi Daumpung. (bs/aah)