Waktu.news – Sejumlah tempat pengolahan emas atau bak rendaman tak berizin di Desa Buyat, Kecamatan Kotabunan, Kabupaten Bolaang Mongondow Timur ini sepertinya luput dari pengawasan.
Pantauan waktu.news, salah satu bak rendaman emas tanpa izin atau ilegal tampak berada tepat dipinggiran areal persawahan.
Tak hanya itu, bak rendaman lainnya juga berada tak jauh dari rumah warga dan Sekolah Menengah Kejuruan (SMK) Negeri 1 Kotabunan.
Manariknya lagi, berdasarkan informasi yang didapat waktu.news, salah satu pemilik bisnis bak rendaman emas ilegal ini diduga kuat adalah milik seorang oknum kepala sekolah dasar (SD) inisial RU.
Kasat Reskrim Polres Bolaang Mongondow Timur (Boltim) AKP Denny Tampenawas mengatakan akan segera meninjau keberadaan bak rendaman emas tanpa izin tersebut.
Menurutnya, kegiatan usaha pertambangan yang tidak sesuai dengan prosedur merupakan sebuah pelanggaran hukum.
“Selagi dia tidak memiliki izin, pasti bisa berdampak hukum,” katanya saat ditemui waktu.news, Selasa, (17/10/2023) siang.
Lebih lanjut AKP Denny Tampenawas mengatakan, pihaknya akan segera melakukan pencegahan, mengingat kegiatan pertambangan tanpa izin ini dapat menimbulkan dampak buruk terhadap lingkungan akibat pembuangan limbah sisa dari pengolahan emas yang menggunakan bahan kimia, dan kesehatan bagi masyarakat.
“Apalagi kalau informasinya ditaruh didekat sekolah, didekat rumah. Masalah kesehatan harus dipertimbangkan karena dia menggunakan bahan-bahan kimia, yang notabenenya harus ada standar operasionalnya,” jelas AKP Denny Tampenawas. (aah)
- Pemandian Air Panas Bakan Sajian Keindahan Sekaligus Menyehatkan
- Salah Satu Masjid di Boltim Terendam Banjir Rob