Sukseskan Pilkada Serentak, Rabu 27 November 2024

bLOG Waktu
Advertisement
Bolmut

Pelaksanaan Eksekusi Terpidana Kasus TPK Proyek TPA Inomunga

Advertisement

Waktu.news | Hari ini team kejaksaan negeri bolmut dibawha pimpinan Moch Riza Wisnu Wardhana, S.H., M.Hum melalui melakukan Eksekusi Terpidana Kasus Tindak Pidana Korupsi Proyek TPA Inomunga, Jumat 22 januari 2021.

Sebelumnya (baca: Akhir dari Kasus Korupsi TPA Inomunga Tahun 2009 )Kasus Korupsi tempat pembuangan akhir (TPA) Inomunga Tahun 2009 ini dengan pembacaan putusan oleh pengadilan negeri tipikor manado dengan Nomor perkara12/Pid.Sus-TPK/2020/PN Mnd, pada kamis 7 januari 2021, pukul 10 pagi di Ruang Sidang Prof.Dr.H. Muhammad Hatta Ali, SH, MH.

Advertisement

Menindaklanjuti hal tersebut, Maka Kejari Bolmong Utara langsung melakukan eksekusi terhadap para terpidana perkara TPA inomunga, yang masing-masing terpidana yakni, Reky Posumah, Sadaruddin Pontoh, Leopold Dalope dilakukan di Rutan kelas II manado (malendeng) sedangkan untuk Hasanudin Datuela dilaksanakan di Rutan kelas II b Kotamobagu,”jelas Kasi Pidsus, Wiwin Tui, SH.

Ditanya soal kapan kelanjutan TPA Inomunga part II dirinya mengatakan, tunggu saja nanti akan kita informasikan, pihaknya sekarang masih menyelesaikan beberapa kasus yang akan naik ke tahap penyelidikan,”tutur Wintu.(rhp)

Advertisement

Advertisement

Redaksi

Berita yang masuk di Email, Whatapps dan Telegram Redaksi akan di Edit terlebih dahulu oleh Tim Editor Media Waktu.news kemudian di publish.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button