SUKSESKAN PORPROV XXI SULUT 2025

bLOG Waktu
BoltimDaerah

Pemerhati dan Tokoh Masyarakat Boltim Pertanyakan Prosedur Hibah Lahan PT Ranomut ke Pemda

Advertisement

Pemberian hibah lahan seluas 5.229 meter persegi dari PT Ranomut kepada Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bolaang Mongondow Timur (Boltim) memantik pertanyaan. Sejumlah pemerhati dan tokoh masyarakat menilai penggunaan skema hibah atas tanah berstatus Hak Guna Usaha (HGU) tidak tepat secara regulasi.

Pemerhati sosial Boltim, Harmoko Mando, menilai istilah hibah dalam penyerahan lahan tersebut keliru. Ia menyebut, perusahaan hanya memegang hak mengelola tanah negara sesuai peruntukan usaha, bukan sebagai pemilik.

Advertisement

“Itu hibah (kata) itu keliru,” ujar Harmoko kepada wartawan, Sabtu (29/11/2025).

Menurut Harmoko, mekanisme yang tepat adalah pelepasan hak dari pemegang HGU kepada negara melalui pemerintah daerah. Setelah statusnya kembali menjadi tanah negara, kata dia, barulah Pemkab Boltim memiliki kewenangan penuh untuk menentukan pemanfaatannya.

“Jadi bukan hibah, tapi pelepasan ke Pemda. Kerena tanah itu sudah tidak pada peruntukannya, misalnya perkebunan maka itu sudah kategori tanah terlantar,” jelasnya.

Advertisement

Harmoko juga menilai, penyebutan istilah hibah justru menimbulkan persepsi seolah-olah PT Ranomut memiliki hak milik atas lahan tersebut.

“Mereka (Ranomut) kan pemegang hak guna usaha, bukan pemegang hak milik. Harusnya pemerintah daerah yang kasih hibah ke masyarakat, bukan PT Ranomut yang kasih hibah ke pemerintah daerah, itu lucu namanya,” kata Harmoko.

Senada dengan itu, tokoh masyarakat Boltim, Muhammad Jabir, juga mempertanyakan legalitas prosedur hibah tersebut. Menurutnya proses pemberian hibah tidak seperti itu.

“Apakah prosedur hibah ini sudah dilakukan sesuai dengan regulasi? Dalam artian yang menghibahkan itu siapa? Karena kalau PT Ranomut yang menghibahkan, tidak seperti itu prosesnya,” ujarnya.

Advertisement

Jabir mengatakan, pemegang hak HGU tidak dapat mengalihkan tanah secara langsung kepada pemerintah daerah.

“Jadi, mereka (Ranomut) melepaskan HGU yang disayat itu kembali menjadi hak negara, dan negara yang melakukan proses hibah melalui lembaga terkait,” katanya.

Menurut Jabir, tahapan pelepasan hingga hibah harus melalui lembaga pertanahan yang memiliki otoritas dalam penataan tanah negara.

“Nantinya, a lembaga terkait yang menghibahkan, apakah melalui permintaan hibah atau mereka sendiri yang menghibahkan, atas persetujuan penyayatan luasan yang di berikan oleh pihak yang menguasai HGU,” ujar Jabir.

Jabir menambahkan, kewenangan proses pelepasan hak juga bergantung pada luas konsesi dari perusahaan.

“Pelepasan itu pun tidak langsung ke pemerintah daerah yang menerima. Dia ke kantor Pertanahan atau Kanwil Pertanahan. Kalau di atas 500 hektar itu harus ke Kementerian, luasan HGU-nya ya, bukan luasan sayatannya,” tutur Jabir.

Advertisement

Jabir juga mengapresiasi adanya hibah tanah untuk kepentingan publik dan masyarakat. Namun, meski demikian prosedurnya harus mengikuti aturan agar tidak menimbulkan masalah di kemudian hari.

“Kalau saya senanglah kalau negara kemudian memberikan tanah kepada masyarakat, tapi tentu dengan mekanisme yang benar, supaya di kemudian hari tidak terjadi persoalan,” ungkapnya. (aah)

Advertisement

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button