Pemerintah Desa Nuangan Selatan Tetapkan 68 Penerima BLT
WAKTU, Tutuyan – Pemerintah Desa Nuangan Selatan menggelar rapat khusus membahas validasi data, sekaligus menetapkan nama penerima Bantuan Langsung Tunai (BLT) dana desa tahun Anggaran 2021.
Rapat yang dipimpin langsung kepala desa itu, dihadiri RT, RW, seluruh perangkat desa, Bandan Permusyawaratan Desa, tokoh agama, tokoh adat, tokoh masyarakat dan pendamping desa.
Menurut Kepala Desa Nuangan Selatan, Muldan Akasi. Validasi dilakukan guna memastikan, agar usulan data calon penerima yang diajukan relawan desa melalui kepala dusun, bukanlah penerima batuan pada Program Keluarga Harapan (PKH), Bantuan Sosial Tunai (BST) serta bantuan sosial lainnya.
“Ini dilakukan untuk mengantisipasi agar tidak ada tumpang tindih data penerima,” kata Muldan, saat pembukaan pada rapat di kantor desa, Senin (22/2/21), kemarin.
Kriteria penerima bantuan pun lanjut Muldan, akan berbeda seperti di tahun lalu. Dimana untuk tahun anggaran 2021, difokuskan pada penerima bantuan yang benar-banar tidak sanggup lagi bekerja. Hal itu dilakukan sesuai petunjuk teknis kementrian desa serta arahan dari dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa.
“Misalnya, orang tua yang tidak mampu lagi bekerja, itu wajib. Jadi, tadinya penerima berjumlah 75 orang, akan diverifikasi, dan kemungkinan besar berkurang,” lanjutnya.
Muldan berharap seluruh peserta rapat, untuk tidak mengaitkan hasil verifikasi dan penetapan nama penerima bantuan dengan persoalan politik, pasca pemilihan kepala daerah tahun 2020 kemarin.
“Pemilihan telah selesai. Kita fokus saja bekerja, apalagi saat ini banyak usulan masyarakat termasuk permintaan mengenai pembuatan lampu jalan,” harap Muldan.
Di akhir sambutannya, Muldan meminta kepada peserta rapat agar terus mengingatkan warga untuk tetap mematuhi protokol Kesehatan (Prokes), terutama memakai masker, mencuci tangan serta menjaga jarak.
“Meskipun hanya pergi ke kebun, harus mematuhi protokol kesehatan terutama memakai masker,” pintanya.
Hal yang sama juga disampaikan oleh tenaga Pendamping Desa, Fitria Dakotalod. Bahwa kriteria dan persyaratan bantuan sebesar 300 ribu per bulan kepada keluarga penerima manfaat itu, berdasarkan peraturan menteri keuangan nomor 222 PMK 07 2020 tentang Pengelolaan Dana Desa.
“Diutamakan prioritas penerima, seperti kepala rumah tangga perempuan atau janda memiliki tanggungan, dan juga orang-orang tua yang tidak bisa bekerja. Jadi, kalau memang belum wajib menerima, apalagi masih muda dan belum menikah baiknya jangan, ” jelas Fitria.
Selain itu, Ketua Badan Permusyawaratan Desa Nungan Selatan, Honi Daumpung mengatakan, akan terus mengawasi jalannya penyelenggaraan kegiatan pemerintahan di desa, termasuk penyaluran bantuan langsung tunai.
“kami selaku BPD akan terus mengawasi, karena saya bersama Sangadi (Kepala Desa) pada waktu itu sudah menemui Kadis PMD terkait penyaluran BLT ini” singkat Honi.
Diketahui, setelah validasi data dan verifikasi usulan nama penerima, pemerintah desa Nuangan Selatan akhirnya menetapkan 68 orang penerima Bantuan Langsung Tunai Dana Desa tahun Anggaran 2021. (Bs/AAH)