Sukseskan Pilkada Serentak, Rabu 27 November 2024

bLOG Waktu
Advertisement
BoltimDaerah

Pemkab Boltim Gagal Meminta Peninjauan Ulang Rekomendasi KASN terkait Pelanggaran Netralitas ASN

Advertisement

Upaya Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bolaang Mongondow Timur (Boltim), Sulawesi Utara (Sulut) untuk meminta peninjauan ulang rekomendasi Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN) terkait pelanggaran netralitas Aparatur Sipil Negara (ASN) yang melibatkan tiga pejabat di wilayahnya gagal alias ditolak.

Hal tersebut sebagaimana disampaikan oleh Asisten Pengawasan Bidang Penerapan Nilai Dasar, Kode Etik dan Kode Perilaku ASN, dan Netralitas ASN Komisi Aparetur Sipil Negara, Farhan Abdi Utama, Kamis (16/5/2024).

Advertisement

Farhan mengatakan bahwa KASN telah menanggapi surat permohonan peninjauan yang diajukan oleh Pemkab Boltim.

“Permohonan dari Pemkab Boltim sudah kita respons (tanggapi) melalui surat tertulis per 25 April 2024,” kata Farhan, saat dihubungi wartawan.

Advertisement

Lebih lanjut, Farhan menegaskan bahwa KASN meminta Pemkab Boltim untuk tetap menindaklanjuti rekomendasi yang telah diterbitkan sebelumnya.

“Intinya rekomendasi yang kita terbitkan sebelumnya agar tetap ditindaklanjuti,” tegasnya.

Hal senada juga disampaikan oleh Kepala Sekretariat KASN Nurhasni. Dia bahkan mengungkapakan bahwa tanggapan dari KASN ditujukan langsung kepada Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK).

“Terkait permohonan Pemkab Boltim sudah ada tanggapan dari KASN. Kerena surat tersebut langsung ditujukan ke PPK. Untuk lebih jelas silahkan dimintakan informasi lebih lanjut ke Pemda setempat,” singkatnya.

Advertisement

Sementara, Sekretaris Daerah (Sekda) Boltim, ketika dikonfirmasi wartawan tidak berada ditempat. Menurut keterangan salah satu pegawai Pemkab Boltim, sekretaris daerah sedang berada diluar daerah.

“Pak Sekda lagi TL (tugas luar),” ucapnya.

Sebelumnya, Pemkab Boltim mengajukan permohonan peninjauan kembali atas rekomendasi KASN terhadap tiga pejabatnya, masing-masing berinisial AM, HPS, dan HT.

Diketahui, ketiga pejabat tersebut telah dikeromendasikan KASN kepada PPK layak untuk dijatuhi sangsi berat. Hal itu lantaran keterlibatan mereka menggunakan kaos bergambar wajah calon anggota DPRD Provinsi Sulut Seska Ervina Budiman dari partai NasDem dalam kegiatan Boltim Runner Fun Run di Lapangan Ambang, Kecamatan Modayag pada 28 Januari 2024, terbukti melanggar netralitas ASN. (aah/red)

Advertisement

Redaksi

Berita yang masuk di Email, Whatapps dan Telegram Redaksi akan di Edit terlebih dahulu oleh Tim Editor Media Waktu.news kemudian di publish.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button