Sukseskan Pilkada Serentak, Rabu 27 November 2024

bLOG Waktu
Advertisement
BolmutDaerah

Perusahaan di PLTU Sulut 1 Binjeita Dinilai Tidak Komitmen, DLHK Bolmut Keluarkan Teguran Kedua

Advertisement

Kabupaten Bolaang Mongondow Utara (Bolmut) kembali dihebohkan dengan tindakan PT Pembangunan Perumahan (PP) Persero Tbk yang dinilai tidak berkomitmen dalam perjanjian retribusi persampahan. Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan (DLHK) Bolmut telah melayangkan teguran kedua kepada Perusahaan di PLTU Sulut 1 Binjeita terkait tunggakan retribusi persampahan dan kebersihan yang belum dibayar sejak Juni 2023 hingga Mei 2024.

Teguran pertama dari DLHK Bolmut sebenarnya telah disampaikan pada 25 Maret 2024, yang mencakup retribusi sampah untuk periode Juni hingga Desember 2023. Namun, hingga kini, perusahaan tersebut belum menunjukkan itikad baik untuk menyelesaikan kewajibannya.

Advertisement

Kerja sama antara pemerintah daerah dan Perusahaan di PLTU mengenai pengelolaan sampah di PLTU Sulut 1 sebenarnya telah berlangsung sejak 24 Juni 2022 dengan nomor perjanjian 660/854/setdakab.dlhk. Namun, komitmen perusahaan dalam hal pembayaran retribusi justru terkesan diabaikan.

Kepala DLHK Bolmut, Hidayat Panigoro, menjelaskan bahwa pihaknya telah berkoordinasi langsung dengan perusahaan pada 8 Mei 2024. Dalam kunjungan tersebut, DLHK juga menyampaikan tagihan retribusi sampah, namun sayangnya, DLHK menemukan adanya tumpukan sampah yang tidak dipilah di lokasi.

Advertisement

“Kami sudah memberikan teguran dan berkoordinasi langsung ke perusahaan pada 8 Mei 2024 serta menyampaikan tagihan retribusi sampah. Karena belum ada niat perusahaan untuk menyelesaikan kewajibannya, maka kami mengeluarkan surat teguran kedua hari ini, dan sekaligus melarang atau menghentikan sementara truk sampah perusahaan untuk membuang sampah di TPA,” ungkap Hidayat.

Menurut Hidayat, alasan dari pihak Perusahaan di PLTU terkait keterlambatan pembayaran adalah karena dana masih menunggu dari manajemen pusat di Jakarta. Total retribusi yang harus dibayarkan Perusahaan di PLTU dari Januari 2023 hingga Mei 2024 mencapai Rp 30 juta.

Saat media berusaha menghubungi bagian Humas PLTU, Rony Alamsyah, untuk mendapatkan konfirmasi, nomor telepon yang bersangkutan sedang tidak aktif.

Dengan adanya teguran kedua ini, diharapkan Perusahaan di PLTU Binjeita segera mengambil tindakan nyata untuk menyelesaikan kewajiban retribusi persampahan, demi menjaga kebersihan dan kelestarian lingkungan di Kabupaten Bolmut.

Advertisement

Advertisement

Redaksi

Berita yang masuk di Email, Whatapps dan Telegram Redaksi akan di Edit terlebih dahulu oleh Tim Editor Media Waktu.news kemudian di publish.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button