GORONTALO — Pemerintah Provinsi Gorontalo menjalankan pemutihan pajak kendaraan Gorontalo mulai 10 hingga 31 Agustus 2026.
Program tersebut membebaskan masyarakat dari tunggakan pokok dan denda Pajak Kendaraan Bermotor tahun-tahun sebelumnya.
Dengan kebijakan tersebut, pemilik kendaraan yang menunggak hanya perlu membayar kewajiban pajak untuk tahun berjalan.
Pemprov meluncurkan program itu di Kantor Badan Pendapatan Daerah Gorontalo, Senin, 10 Agustus 2026.
Peluncuran menjadi bagian dari semarak peringatan HUT ke-81 sekaligus pemberian penghargaan kepada wajib pajak taat.
Kepala Bapenda Gorontalo Danial Ibrahim menyebut kebijakan tersebut pertama kali berlangsung sejak Provinsi Gorontalo berdiri.
Sebelumnya, menurut Danial, program keringanan umumnya hanya membebaskan denda keterlambatan.
Namun, pemutihan pajak kendaraan Gorontalo kali ini juga menghapus tunggakan pokok dari tahun-tahun sebelumnya.
“Kami bebaskan semua, yang dibayar itu hanya pajak tahun berjalan,” kata Danial.
Ia mencontohkan seorang wajib pajak di Samsat Limboto yang kembali membayar setelah menunggak selama 15 tahun.
Pemilik Kendaraan Menunggak Bisa Kembali Aktif
Bapenda berharap pemutihan pajak kendaraan Gorontalo mendorong pemilik kendaraan pasif kembali memenuhi kewajibannya.
Keringanan tersebut sekaligus mengurangi beban masyarakat yang memiliki tunggakan selama bertahun-tahun.
Menurut Danial, tagihan lama sering menjadi hambatan bagi masyarakat untuk kembali membayar pajak kendaraan.
Karena itu, penghapusan pokok dan denda memberikan kesempatan untuk mengaktifkan kembali kewajiban pajak.
Warga cukup menyelesaikan pajak tahun berjalan selama periode program berlangsung.
Selain itu, kebijakan tersebut diharapkan menarik pemilik kendaraan yang selama ini enggan mendatangi Samsat.
Danial mengapresiasi kebijakan Gubernur Gorontalo Gusnar Ismail dan Wakil Gubernur Idah.
Menurutnya, keputusan tersebut memberikan keringanan nyata kepada masyarakat.
Kasus tunggakan 15 tahun di Samsat Limboto menjadi salah satu contoh dampak awal program.
Pemilik kendaraan tersebut akhirnya datang untuk membayar setelah pemerintah memberikan pembebasan tunggakan lama.
Dengan demikian, pemutihan pajak kendaraan Gorontalo tidak hanya memberikan insentif kepada masyarakat.
Program tersebut juga membuka peluang mengaktifkan kembali basis wajib pajak yang sebelumnya tidak melakukan pembayaran.
Bapenda berharap kebijakan tersebut meningkatkan kesadaran masyarakat setelah periode pemutihan berakhir.
Kepatuhan pada tahun berikutnya akan menentukan keberlanjutan penerimaan daerah dari sektor kendaraan bermotor.
Sekitar 300 Ribu Wajib Pajak Masih Menunggak
Sekretaris Daerah Gorontalo Sofian Ibrahim menyambut positif program tersebut mewakili Gubernur Gusnar Ismail.
Ia berharap kebijakan itu membantu meningkatkan Pendapatan Asli Daerah pada tahun berjalan dan periode berikutnya.
Data Bapenda mencatat sekitar 564 ribu kendaraan roda dua dan roda empat berada di Provinsi Gorontalo.
Namun, tingkat kepatuhan pembayaran pajak masih berada pada kisaran 40 persen.
Kondisi tersebut menunjukkan pemerintah masih memiliki ruang besar untuk meningkatkan kepatuhan masyarakat.
Sekitar 300 ribu wajib pajak disebut masih memiliki tunggakan pajak kendaraan.
Karena itu, Pemprov berharap pemutihan pajak kendaraan Gorontalo menarik kelompok tersebut kembali memenuhi kewajibannya.
Peningkatan kepatuhan juga penting untuk memperkuat kapasitas fiskal daerah.
Pendapatan dari pajak kendaraan dapat berkontribusi terhadap pembiayaan berbagai program pembangunan.
Namun, pemerintah perlu menjaga keseimbangan antara target penerimaan dan kemampuan masyarakat.
Program pemutihan menjadi salah satu pendekatan untuk menarik kembali wajib pajak tanpa membebani tunggakan lama.
Sofian berharap masyarakat memanfaatkan periode yang tersedia sebelum program berakhir pada 31 Agustus 2026.
Semakin banyak kendaraan kembali aktif membayar, semakin luas basis penerimaan pada tahun selanjutnya.
Pemprov Beri Penghargaan bagi Wajib Pajak Taat
Peluncuran pemutihan pajak kendaraan Gorontalo juga dirangkaikan dengan pemberian penghargaan kepada wajib pajak taat.
Penghargaan diberikan sebagai bentuk apresiasi terhadap masyarakat yang konsisten memenuhi kewajiban pajaknya.
Kepala Kantor Wilayah Jasa Raharja Sulutgomalut Ni Made Ayu Mulidyawati menyerahkan hadiah kepada enam wajib pajak.
Hadiah tersebut mencakup emas dengan sejumlah berat berbeda serta voucher menginap di Hotel Aston Kota Gorontalo.
Program penghargaan diharapkan memberikan motivasi kepada masyarakat untuk membangun budaya taat pajak.
Selain memberikan keringanan kepada penunggak, pemerintah juga memberi perhatian kepada wajib pajak yang disiplin.
Pendekatan tersebut mempertemukan dua strategi dalam satu momentum.
Pemerintah mendorong penunggak kembali aktif sekaligus menjaga masyarakat yang selama ini telah patuh.
Bapenda berharap kebijakan tersebut meningkatkan jumlah kendaraan yang memiliki status pajak aktif.
Selanjutnya, pemerintah ingin mempertahankan kepatuhan setelah masa pembebasan berakhir.
Masyarakat memiliki waktu hingga 31 Agustus 2026 untuk memanfaatkan pemutihan pajak kendaraan Gorontalo.
Selama periode tersebut, tunggakan pokok dan denda tahun sebelumnya dibebaskan sesuai kebijakan yang diumumkan Pemprov.
Pada akhirnya, pemerintah berharap program tidak hanya meningkatkan penerimaan dalam jangka pendek.
Kebijakan tersebut juga diarahkan untuk membangun basis wajib pajak yang lebih aktif dan berkelanjutan.