Sukseskan Pilkada Serentak, Rabu 27 November 2024

bLOG Waktu
Advertisement
Hukrim

Polres Boltim Ringkus Pelaku Penganiayaan Dengan Sajam di Tutuyan

Advertisement

Tim Reserse Mobil (Resmob) Polres Bolaang Mongodow Timur (Boltim), Sulawesi Utara menangkap terduga pelaku penganiayaan terhadap seorang pria bernama Desman Modeong (49), Jumat (5/4/2024), siang.

Pelaku berinisial IM alias Mimin warga Desa Tutuyan. Ia diringkus satu jam setelah kejadian saat sedang asik mengkonsumsi minuman keras di rumah temannya.

Advertisement

Kepala Seksi Humas Polres Boltim, IPDA Reynold Wowor, S.Sos membenarkan penangkapan tersebut. Ia mengatakan IM telah diamankan di Polsek Tutuyan.

“Saat ini pelaku sudah diamankan di Polsek Tutuyan, dan akan diproses sesuai dengan hukum yang berlaku” kata IPDA Reynold Wowor kepada wartawan.

Advertisement

Terpisah, Kasat Reskrim Polres Boltim AKP Denny Tampenawas, S.Sos menjelaskan, peristiwa penganiayaan tersebut terjadi di sebuah gubuk milik Hendri Budiman di Desa Tutuyan. Korban saat itu bersama anaknya bernama Nesa Modeong.

“Saat itu, korban sedang tertidur di kursi gubuk, sementara anak perempuannya, NM, berada di dalam kamar melipat baju. Tiba-tiba, NM berteriak dan lari ke depan gubuk sehingga korban terbangun,” jelas AKPD Denny Tampenawas.

“Dan ternyata, pada saat itu pelaku yang sudah dalam keadaan mabuk mendatangi korban. Korban kemudian menyuruh pelaku untuk pulang kerumah, namun pelaku tidak mau pulang dan malah mengambil parang milik korban dan melakukan penganiayaan terhadap korban,” sambungnya.

Denny juga menambahkan, peristiwa penganiayaan tersebut berdasarkan laporan dari masyarakat. Pihaknya, kata dia, langsung memerintahkan jajarannya untuk melakukan pencarian terhadap pelaku.

Advertisement

“Pelaku sudah diserahkan di Polsek Tutuyan bersama dengan barang bukti yang dipakai pelaku berupa senjata tajam jenis parang” tambahnya.

Hingga saat ini, motif penganiayaan masih dalam penyelidikan pihak kepolisian. Diduga, pelaku melakukan penganiayaan karena di bawah pengaruh minuman keras.

Atas perbuatannya, pelaku terancam melanggar Pasal 351 Ayat 1 KUHP dengan pidana penjara paling lama 2 tahun 8 bulan atau pidana denda paling banyak empat ribu lima ratus rupiah. (aah)

Advertisement

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button