Polres Minut Tangkap Enam Pelaku Kekerasan Seksual terhadap Remaja 14 Tahun di Likupang
Lima tersangka masih di bawah umur, polisi gandeng Dinas P3A untuk pemulihan korban dan proses hukum berperspektif anak

Kasus kekerasan seksual menimpa seorang remaja 14 tahun di Kecamatan Likupang, Kabupaten Minahasa Utara. Polisi bergerak cepat dan menangkap enam orang terduga pelaku. Lima di antaranya masih berstatus anak di bawah umur.
Kasat Reskrim Polres Minut Iptu Lega Ikhwan Berbayu menegaskan seluruh tersangka telah ditahan setelah penyidik melakukan pemeriksaan menyeluruh. Peristiwa terjadi pada Rabu (28/1/2026) di salah satu rumah di wilayah Likupang.
“Enam orang sudah kami tetapkan sebagai tersangka. Lima di antaranya anak di bawah umur, sehingga penanganannya mengikuti sistem peradilan anak,” jelas Iptu Lega, Senin (2/2/2026).
Menurut keterangan polisi, korban awalnya berada di lokasi bersama beberapa temannya. Situasi kemudian berubah ketika korban hendak pulang. Salah satu pelaku memaksa korban masuk ke kamar dan tindakan kejahatan terjadi secara bergiliran.
Laporan keluarga korban langsung ditindaklanjuti aparat. Polisi mengamankan tujuh orang untuk diperiksa. Setelah gelar perkara, enam orang ditetapkan sebagai tersangka dan satu lainnya berstatus saksi.
Penyidik menjerat para tersangka dengan Pasal 473 ayat (2) KUHP Tahun 2023 dengan ancaman maksimal 12 tahun penjara. Proses hukum tetap mempertimbangkan perlindungan hak anak bagi tersangka yang masih di bawah umur.
Polres Minut menggandeng Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (P3A) untuk mendampingi korban. Langkah ini mencakup pemulihan psikologis, pendampingan hukum, dan perlindungan sosial.
“Kondisi korban mengalami trauma dan kini bersama keluarganya. Kami pastikan mendapat pendampingan penuh,” tambah Iptu Lega.
Pemerintah daerah menilai kasus ini sebagai peringatan serius. Pengawasan pergaulan remaja harus diperkuat, begitu pula edukasi bahaya minuman keras yang kerap memicu tindak kriminal.
Tokoh masyarakat Likupang ikut mengecam peristiwa tersebut. Mereka mendorong sekolah, orang tua, dan lingkungan berkolaborasi menciptakan ruang aman bagi anak.
Polisi memastikan proses berjalan transparan. Setiap tahap penyidikan diawasi untuk melindungi korban sekaligus menegakkan keadilan.
Kasus ini kembali menegaskan pentingnya keberanian melapor. Aparat meminta masyarakat tidak ragu menyampaikan informasi jika menemukan indikasi kekerasan terhadap anak.
- Perlindungan Anak di Bolsel: Pemda Siap Tanggung Biaya Psikologis dan Persidangan
- Kotamobagu Raih Penghargaan “Anugerah Parahita Ekapraya” dari KemenPPPA