Polsek Nuangan Menyita Puluhan Liter Cap Tikus di Motongkad
Tutuyan – Kepolisian Sektor Nuangan berhasil mengamankan puluhan liter barang bukti minuman keras jenis cap tikus di Motongkad, Bolaang Mongondow Timur.
Puluhan liter minuman beralkohol tersebut, disita Polsek Nuangan dari tangan JH alias Jelika (26) dan RH alias Robi (53) warga desa Motongkad Selatan saat patroli operasi Yustisi.
Menurut keterangan Kapolsek Nuangan Iptu Agus Sumandik SE, penyitaan tersebut saat Polsek Nuangan menggelar kegiatan patroli operasi Yustisi dalam rangka pencegahan penyebaran Covid 19 dan penindakan minuman keras jenis cap tikus, Senin (26/4/2021), tadi malam.
Operasi yustisi yang digelar hingga pukul 23.00 Wita itu menyasar warga yang melintasi jalan Trans Sulawesi Lingkar Selatan perkebunan desa Motongkad, baik menggunakan kenderaan bermotor, mobil atau pejalan kaki.
Berita Terkait: Polres Boltim Sita Ratusan Liter Cap Tikus Di Kotabunan
“Selain melakukan pendisiplinan protokol kesehatan, sasaran kami adalah penjual Miras yang ada di kecamatan Motongkad,” kata Agus Sumandik.
Para personil Polsek Nuangan melaksanakan kegaiatan patroli dengan stasioner di wilayah Desa Motongkad, memberikan himbauan, teguran serta edukasi kepada para pengemudi dan pengendara kendaraan. Selain itu, para penumpangn pun beserta masyarakat sekitar yang tidak memakai masker ikut diperingatkan.
“Semua hal tersebut kami lakukan untuk memberikan pemahaman dan membiasakan diri sehingga masyarakat dapat terus mematuhi protokol kesehatan saat berada di luar rumah,” jelas Agus.
Baca Juga: Polres Boltim Temukan 23 Galon Miras Jenis Cap Tikus Siap Edar
Di ketahui, dari hasil operasi yustisi tersebut, Polesek Nuangan telah berhasil menyita 2 galon ukuran 25 liter barang bukti minuman beralkohol, 4 botol ukuran 600 miligram dan 7 kantong plastik dari warga yang sebelumnya sudah di tandai anggota Polsek sebagai penjual minuman keras. (AAH)