Presiden Segera Terbitkan Inpres Pembangunan Jalan Daerah
Waktu.news | Presiden Republik Indonesia Joko Widodo segera menerbitkan instruksi presiden terkait percepatan pembangunan jalan jalan daerah. Hal tersebut disampaikan oleh menteri perencanaan pembangunan nasional Suharso Monoarfa.
Dana transfer ke daerah berjalan setiap tahunnya, tetapi infrastruktur jalan yang menjadi kewenangan daerah masih banyak yang mengalami kerusakan. Pemerintah pusat mencatat jalan yang menjadi kewenangan daerah Kabupaten dan kota sebanyak 58% masih rusak dan hanya 42% dalam kondisi mantap atau di bawah target yang ditetapkan pada RPJMN 2020-2024 yang sebesar 65%.
Oleh karena itu, untuk mendorong percepatan peningkatan jalan yang menjadi kewenangan daerah Kabupaten dan kota, Presiden Republik Indonesia Joko Widodo akan segera menerbitkan instruksi presiden terkait percepatan pembangunan jalan-jalan daerah.
Rencana penerbitan inpres disampaikan oleh menteri perencanaan pembangunan nasional Suharso Monoarfa bersama dengan menteri pekerjaan umum dan Perumahan Rakyat Basuki Hadimulyono usai mengikuti rapat terbatas di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta.
Suharso menegaskan, percepatan pembangunan jalan daerah tersebut akan dilakukan secara bertahap. untuk tahun 2023 ditargetkan sepanjang sekitar 8000km dengan alokasi anggaran sekitar 32 triliun rupiah.
Di kesempatan yang sama, Menteri PUPR Basuki Hadi Mulyono menambahkan, untuk jalan provinsi dan Kabupaten kota telah dialokasikan anggaran sebesar 64 triliun rupiah melalui anggaran pendapatan belanja daerah ditambah 12 triliun rupiah Dana alokasi khusus
Adapun percepatan pembangunan jalan daerah ini adalah jalan jalan yang menjadi penghubung ke kawasan industri dan sentra produksi. secara rinci ruas ruas jalan tersebut akan dituangkan dalam instruksi Menteri Dalam Negeri. (rhp)
- Instruksi Jaksa Agung Kepada Kajati dan Kajari UntuK Bantu Pemda Atasi Inflasi
- “Jurus Sakti” Dinas PMD Boltim, Intervensi Pencairan Dana Media Massa di Desa