Sukseskan Pilkada Serentak, Rabu 27 November 2024

bLOG Waktu
Advertisement
Boltim

“Jurus Sakti” Dinas PMD Boltim, Intervensi Pencairan Dana Media Massa di Desa

Advertisement

Tutuyan, WAKTU.news – Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (PMD) Kabupaten Bolaang Mongondow Timur kembali melancarkan intervensi terhadap pengelolaan keuangan desa.

Kali ini, intervensi itu disampaikan dalam bentuk instruksi melalui pesan singkat, pada sebuah grup media sosial WhatsApp Messenger, beberapa hari lalu.

Advertisement

Isinya, adalah soal penundaan pencairan anggaran belanja iklan atau penyebarluasan informasi melalui media massa (online), yang ada di seluruh desa.

“Untuk yang belum melakukan pencairan media online, agar di pending dulu,” tulis seorang administrasi atau admin aplikasi Sistem Keuangan Desa (siskeudes), Findi Latodjo.

Advertisement

Instruksi maha sakti tersebut, sepertinya bukan tanpa alasan. Karena, kerja sama di bidang penyebarluasan informasi antara perusahaan pers dengan pemerintah desa, menurut Findi, akan diatur oleh Dinas Komunikasi dan Informatika Kabupaten Bolaang Mongondow Timur.

“Dan untuk kerjasamanya kedepannya dengan media online, akan di atur oleh Dinas Kominfo. Mohon perhatian dari teman-teman desa, terima kasih,” sambungnya.

Findi Latodjo ketika ditemui wartawan, Senin (25/4/2022), di ruang kerjanya, membenarkan adanya instruksi melalui whatsapp group tersebut.

Bahkan, pesan yang ia sampaikan itu, merupakan perintah langsung dari sang Kepala Dinas PMD Boltim, Hendra Tangel.

Advertisement

“Nanti konfirmasi langsung ke pak Kadis. Soalnya, itu perintah langsung pak Kadis,” sebut Findi, siang tadi.

Berita Sebelumnya; Dinas PMD dan Tenaga Ahli P3MD Boltim, Bantah Adanya Intervensi Kerja Sama Media Massa di Desa

Sebelumnya, mengutip berita waktu.news pada Senin (21/3/2022), bulan lalu. PMD Boltim juga diduga banyak melakukan intervensi mengenai Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDes) tahun ini.

Salah satunya adalah, mengatur serta mematok besaran dana yang musti dialokasikan untuk publikasi kegiatan pemerintah desa, melalui media massa.

Masing-masing desa, kabarnya diminta hanya bisa menyedikan dana sebesar 5 juta rupiah saja, per tahunnya. Namun, kabar tersebut dibantah oleh Kepala Dinas PMD Boltim, Hendra Tangel, ketika ditemui sejumlah wartawan pada 17 Maret 2022 lalu.

Menurutnya, Dinas PMD Boltim tidak pernah melakukan intervensi apalagi hingga merekomendasikan nama-nama media massa ke kepala desa, untuk membangun hubungan kemitraan. Karena hal itu kata Hendra, adalah ranah dan otoritas pemerintah desa.

Sayangnya, Dinas PMD Boltim sendiri malah mengeluarkan instruksi yang justru bertentangan dengan kewenangan pemerintah desa, sebagaimana telah diatur oleh undang-undang dan peraturan pemerintah. (aah)

Advertisement

Advertisement

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button