Rencana Pembentukan Koperasi Desa Merah Putih: Sesuaikan Potensi dan Karakteristik Desa
Wakil Menteri Koperasi, Ferry Juliantono, mengungkapkan bahwa Koperasi Desa Merah Putih (Kop Des Merah Putih) akan dibentuk dengan menyesuaikan karakteristik dan potensi masing-masing desa. Rencana pembentukan koperasi ini bertujuan untuk mengangkat potensi desa, sebagai upaya meningkatkan kesejahteraan masyarakat di tingkat desa.
Koperasi Desa Merah Putih: Menyesuaikan dengan Potensi Lokal
Dalam rapat koordinasi yang digelar di Jakarta pada Rabu (12/3/2025), Ferry menjelaskan bahwa Kop Des Merah Putih akan dibangun berdasarkan spesifikasi masing-masing desa. Pemerintah mendorong agar desa-desa yang memiliki potensi tertentu dapat mengembangkan koperasi yang relevan dengan kebutuhan dan sumber daya lokal.
“Koperasi Desa Merah Putih ini akan dirancang sesuai dengan karakteristik dan potensi desa. Jika ada peluang yang dapat dikembangkan, kita akan sesuaikan dengan kondisi daerah setempat,” ujar Ferry Juliantono.
Meningkatkan Kesejahteraan Masyarakat Melalui Koperasi
Kop Des Merah Putih diharapkan menjadi instrumen yang efektif dalam mengatasi permasalahan sosial ekonomi di desa, seperti kemiskinan dan ketimpangan ekonomi. Meskipun tantangannya besar, Ferry optimistis koperasi ini dapat mengurangi kesenjangan sosial dan mendukung peningkatan kesejahteraan masyarakat desa.
“Melalui Kop Des Merah Putih, kita berharap masalah kemiskinan dan ketimpangan ekonomi di desa bisa berkurang,” tambahnya.
Pendampingan dan Pengawasan Koperasi Desa
Ferry juga menyampaikan bahwa Kementerian Koperasi dan UKM (Kemenkop) akan memberikan pendampingan secara intensif kepada desa-desa dalam proses pembentukan koperasi. Pendampingan ini bertujuan agar koperasi yang terbentuk bisa berjalan dengan baik dan mencapai target yang telah ditetapkan.
Setelah Kop Des Merah Putih terbentuk, Kemenkop akan melaksanakan pengawasan ketat, dengan melibatkan pemerintah daerah, khususnya para kepala desa, untuk memastikan keberlanjutan koperasi tersebut.
Tantangan dan Keistimewaan Wilayah Tertentu
La Ode Ahmad P. Bolambo, Direktur Jenderal Bina Pemerintah Desa Kementerian Dalam Negeri, mengungkapkan bahwa Indonesia memiliki 75.265 desa yang tersebar di 514 kabupaten/kota. Namun, satu wilayah, DKI Jakarta, tidak memiliki desa, sehingga pembentukan Kop Des Merah Putih di Jakarta memerlukan pendekatan khusus.
Lebih lanjut, La Ode menambahkan bahwa daerah-daerah seperti Aceh, Papua, dan Yogyakarta perlu dipetakan terlebih dahulu untuk melihat potensi dan karakteristiknya, karena wilayah-wilayah tersebut memiliki keistimewaan tertentu yang perlu diperhatikan dalam pembentukan koperasi.
“Di daerah dengan keistimewaan seperti Aceh dan Papua, kita harus memetakan potensi dengan cermat, agar koperasi yang dibentuk dapat mengakomodasi kebutuhan masyarakat setempat,” ungkap La Ode.
Pentingnya Pemetaan Karakteristik Desa
Sebelum pembentukan Kop Des Merah Putih secara resmi, La Ode mengimbau kepala daerah dan pihak terkait untuk melakukan pemetaan karakteristik desa. Hal ini sangat penting untuk memastikan bahwa koperasi yang dibentuk dapat bertahan dan memberikan dampak yang positif dalam pengembangan kesejahteraan masyarakat desa.
“Pemetaan ini perlu dilakukan untuk memastikan koperasi dapat terus eksis dan memberikan manfaat jangka panjang bagi masyarakat desa,” tambah La Ode.
- Resmi Kantongi IUP Pemulihan, Tambang Emas KUD Nomontang Mulai Beroperasi
- RAT KUD Nomontang, Sepakati 20 Poin Penting
- Mengungkap Misteri Rasanya: Perbedaan Daging Sapi dan Kambing yang Perlu Kamu Ketahui