Meski telah beroperasi selama puluhan tahun di Kabupaten Bolaang Mongondow (Bolmong), ada perusahaan yang belum juga patuh membayar pajak. PT Dayanan, nama perusahaan tersebut, tampaknya kebal terhadap kewajiban pajak.
“Sejak kontrak dengan pemerintah daerah Bolmong pada 14 Desember 1994, PT Dayanan belum membayar Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) hingga kini. Tanah Hak Guna Usaha (HGU) seluas sekitar 99,21 hektar itu kini justru dikuasai masyarakat untuk lahan pertanian,” ujar Sangadi Ibrahim Nata, Selasa 11 Juni 2024.
Menurut Ibrahim, dengan kontrak 30 tahun yang telah berjalan, tunggakan pajak PT Dayanan sudah sangat besar. Oleh karena itu, ia meminta pemerintah daerah Bolmong untuk tidak memperpanjang kontrak perusahaan tersebut karena tidak memberikan manfaat bagi daerah.
Lebih lanjut, Ibrahim menyarankan agar tanah milik negara tersebut digunakan untuk kepentingan rakyat daripada disewakan kepada perusahaan yang tidak memberikan keuntungan bagi Bolmong, terutama di Desa Labuan Uki. “Kami, pemerintah dan masyarakat Desa Labuan Uki, menolak perpanjangan kontrak PT Dayanan. Kami membutuhkan lahan untuk perluasan desa,” tegas Ibrahim.
Lahan tersebut, katanya, sangat diperlukan untuk pembangunan infrastruktur desa, kantor desa, sekolah, rumah ibadah, dan pemakaman umum. Selain itu, banyak warga yang belum memiliki lahan untuk membangun rumah. “Masyarakat sekitar pelabuhan Labuan Uki juga memerlukan lahan untuk relokasi jika pelabuhan dikembangkan, yang melibatkan sekitar 252 kepala keluarga atau 1000 jiwa,” tambahnya.
Lebih jauh, Ibrahim menyebut banyak petani yang bergantung pada lahan tersebut untuk menanam padi dan jagung. “Daripada diberikan kepada PT Dayanan, lebih baik dikelola oleh masyarakat kami,” desaknya.
Ibrahim juga mengancam akan menggelar demonstrasi besar-besaran dalam waktu dekat jika PT Dayanan bermohon untuk memperpanjang kontrak. “Saya minta Pemda tidak memperpanjang kontrak karena ini merugikan masyarakat dan daerah. PT Dayanan tidak pernah membayar pajak, terbukti dari surat penolakan pendaftaran objek pajak bumi dan bangunan dari KPP Pratama Kotamobagu yang saya terima,” tandasnya.
Di sisi lain, Kepala Bidang Perimbangan Badan Keuangan Daerah (BKD) Pemkab Bolmong, Hapri Mokoagow, mengaku belum mengetahui informasi terkait PT Dayanan. “Suratnya dari KPP Pratama Kotamobagu, karena daerah hanya menangani PBB-P2 (Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan),” ungkapnya.
Hapri menjelaskan, PBB perkebunan, perhutanan, dan pertambangan (PBB-P3) masih menjadi kewenangan pusat. “Nanti saya cek datanya,” tambah Hapri.
- Salah Satu Masjid di Boltim Terendam Banjir Rob
- Aktivitas Galian C Ilegal di Kawasan Pantai Iyok Percepat Laju Abrasi