Sukseskan Pilkada Serentak, Rabu 27 November 2024

bLOG Waktu
Advertisement
Hukrim

Satreskrim Polres Kotamobagu Ungkap Kasus Penimbunan BBM Ilegal, Pelaku Terancam 6 Tahun Penjara

Advertisement

Satuan Reserse dan Kriminal (Satreskrim) Polres Kotamobagu berhasil mengungkap kasus penimbunan Bahan Bakar Minyak (BBM) ilegal di Kelurahan Mongondow, Kecamatan Kotamobagu Selatan.

Berdasarkam informasi yang diterima media ini, sebanyak 16 galon atau sekitar 400 liter BBM bersupsidi jenis Solar diamankan oleh polisi. Tak hanya itu, seorang warga berinisial NM alias Nov (36) pun ikut diamankan bersam dengan sejumlah kenderaan.

Advertisement

Menurut Kepala Satuan Reserse dan Kriminal Polres Kotamobagu AKP Agus Sumandik SE, pengungkapan kasus penimbunan BBM ini dilakukan sebagai respons atas laporan dan keluhan masyarakat. Ia menegaskan bahwa penindakan terhadap pelaku penimbunan BBM merupakan komitmen Polres Kotamobagu untuk menegakkan aturan dan undang-undang yang berlaku.

“Pelaku terancam pidana penjara paling lama enam tahun dan denda paling banyak Rp 60 miliar,” ucap AKP Agus Sumandik SE, Selasa (4/6/2024).

Advertisement

AKP Agus Sumandik juga mengimbau masyarakat untuk tidak melakukan penimbunan BBM bersubsidi jenis apapun. Menurutnya, hal itu dapat merugikan masyarakat dan melanggar hukum.

“Masyarakat dihimbau untuk tidak melakukan penimbunan BBM bersubsidi jenis apapun karena tindakan tersebut dapat dijerat dengan Pasal 55 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi,” imbaunya.

Diketahui, terduga pelaku bersama barang bukti ratusan BBM jenis solar tersebut telah diamankan di Polres Kotamobagu untuk pengembangan kasus lebih lanjut. (aah)

Advertisement

Advertisement

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button