Satresnarkoba Polres Tojo Una-Una Tangkap Oknum PNS, Sita 71,66 Gram Sabu
Pengungkapan kasus narkotika di Ampana Kota terus dikembangkan, polisi telusuri jaringan hingga ke akar

Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Tojo Una-Una berhasil membongkar dugaan penyalahgunaan dan peredaran narkotika jenis sabu yang melibatkan seorang oknum Pegawai Negeri Sipil (PNS). Tersangka berinisial MAK (43) diamankan bersama barang bukti sabu seberat 71,66 gram bruto.
Penangkapan ini menegaskan komitmen Polres Tojo Una-Una dalam memerangi peredaran narkotika, tanpa pandang bulu terhadap latar belakang pelaku.
Polisi Dalami Jaringan, Periksa Perangkat Komunikasi
Kasat Resnarkoba Polres Tojo Una-Una, Iptu Rizal Poli’i, S.H, menegaskan bahwa penanganan kasus ini tidak berhenti pada penangkapan satu orang tersangka. Penyidik kini fokus mengembangkan perkara guna mengungkap jaringan yang lebih luas.
“Kami melakukan pemeriksaan intensif dan analisis IT terhadap perangkat komunikasi milik tersangka. Tujuannya untuk mengungkap keterlibatan pihak lain dan memutus jaringan peredaran narkotika ini sampai ke akarnya,” tegas Iptu Rizal.
Dijerat Pasal Berlapis Undang-Undang Narkotika
Atas perbuatannya, MAK dijerat pasal berlapis, yakni Pasal 114 ayat (2) Undang-Undang Narkotika atau Pasal 609 ayat (2) KUHP terbaru, sebagaimana diatur dalam UU RI Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana. Ancaman hukuman berat menanti tersangka.
Kronologi Penangkapan di Ampana Kota
Penangkapan MAK berlangsung pada Rabu, 14 Januari 2026, sekitar pukul 00.15 WITA, di Kelurahan Bailo, tepatnya di kawasan Jalan Jenderal Sudirman, Kecamatan Ampana Kota.
Kasat Resnarkoba menjelaskan, pengungkapan kasus ini bermula dari informasi masyarakat yang mencurigai adanya aktivitas peredaran narkoba di wilayah tersebut. Menindaklanjuti laporan itu, Tim Satresnarkoba melakukan penyelidikan hingga akhirnya melakukan penyergapan.
“Tim langsung melakukan penggeledahan di rumah tersangka yang berada di Jalan Jenderal Sudirman,” ungkap Iptu Rizal.
Barang Bukti Sabu dan Uang Tunai Diamankan
Dalam penggeledahan, polisi menemukan narkotika yang disimpan dalam tas samping berwarna hijau army. Petugas menyita enam paket sabu dengan berat bruto 71,66 gram.
Selain sabu, polisi juga mengamankan sejumlah barang bukti pendukung, yakni:
4 pak plastik klip kosong
Uang tunai Rp500.000
1 unit ponsel merek Vivo
Tisu yang dililit lakban hitam dan kuning sebagai pembungkus narkotika
Saat ini, tersangka MAK bersama seluruh barang bukti telah diamankan di Mapolres Tojo Una-Una untuk menjalani proses penyidikan lanjutan.
“Kasus ini akan kami tangani secara profesional, transparan, dan tuntas,” pungkas Iptu Rizal.
- 15 Tempat Wisata Tojo Una Una Sensasional dengan Keindahannya
- Pengungkapan Sabu Bitung, IPTU Tripo Datukramat Ciduk 3 Pelaku dalam 2 Hari
- Razia Sabu Spektakuler: Polisi Berhasil Tangkap Tersangka di Bolmong!
- Operasi Anti-Narkoba: Polda Gorontalo Tangkap Pemuda dengan Sabu di Molosifat W
- Operasi Tangkap Tangan: Polres Bolmut Berhasil Ungkap Jaringan Peredaran Narkotika dan Obat Keras!