✨ Marhaban ya Ramadan 1446 H

bLOG Waktu
BoltimDaerah

Seorang Perempuan di Boltim Kaget Saat Ambil Buku Nikah, KUA Tutuyan Sebut Pernikahannya Tidak Sah

Advertisement

Sebuah kenyataan pahit harus diterima oleh AB (19) oleh seorang perempuan di Kabupaten Bolaang Mongondow Timur (Boltim) saat dia mendatangi Kantor Urusan Agama (KUA) Kecamatan Tutuyan untuk mengambil buku nikahnya.

Harapan membawa pulang dokumen sah pernikahannya justru dibuat terkejut. Pihak KUA menyatakan bahwa pernikahan AB dengan pasangan hidupnya, AP pada 20 Desember 2022 tidak tercatat secara resmi dalam sistem administrasi negara. Dengan kata lain, pernikahan tersebut dianggap ilegal.

Advertisement

Menurut penuturan AB, KUA beralasan bahwa pernikahannya tidak tercatat karena saat itu dia dan pasangannya masih di bawah umur. Padahal, AB menegaskan bahwa dia telah mendapatkan dispensasi pernikahan dari pengadilan agama sebelum menikah.

“Mereka (KUA) sudah lihat berkas di tahun 2022. Mereka bilang tidak ada. Terus mereka menelpon yang mengurus saya dan dia (suami), mereka bilang mereka tidak urus katanya, karena di bawah umur,” ungkap AB saat diwawancarai, Senin (10/2/2025).

Advertisement

AB pun mengungkapkan bahwa pernikahannya seharusnya sah secara hukum karena telah melalui proses dispensasi di pengadilan agama. Bahkan, saat itu KUA meminta dirinya untuk mengambil buku nikah pada Januari 2023. Namun, karena kesibukan setelah memiliki anak, dia pun baru mengurusnya pada Februari 2025.

“Waktu itu, buku nikah masih kosong. Mereka bilang nanti diambil pada bulan Januari. Nah, karena di Januari itu kami sudah memiliki anak, lupa untuk mengambilnya,” jelas AB.

AB dan AP saat menunjukkan buku nikah didampingi Kepala Desa Tutuyan II Hartono Buntuan (foto: Fb/UP)

Kepala KUA Kecamatan Tutuyan, Masrudin Bonde, membenarkan bahwa AB datang untuk mengambil buku nikahnya. Namun, setelah dilakukan pengecekan dalam register, pihaknya tidak menemukan data pernikahan tersebut.

“Kan datang kemari, menanyakan buku nikah. Saya bilang kapan menikah, too, dia bilang desember, ya 20 desember mungkin, 2022. Cuma waktu itu saya belum di sini. Saya tunjuk foto, sana, oh iya yang pak Jef, yang KUA Kotabunan, too, Djefri. Jadi saya priksa di register. Karena yang sudah menikah itu kan ada di register, terdata too, tidak ada terdaftar,” ujar Masrudin saat ditemui wartawan.

Advertisement

Menurut Masrudi, berdasarkan hasil konfirmasinya dengan petugas di desa dan kepala KUA sebelumnya, hal ini bermula ketika AB masih di bawah umur dan dalam kondisi hamil. Karena alasan kemanusiaan, pihak KUA saat itu membantu proses pernikahan secara agama agar anak yang lahir memiliki ayah.

“Nah setelah saya konfirmasi dengan petugas yang ada di desa, dengan KUA (Kepala KUA sebelumnya), ternyata, waktu itu, memang di KUA banyak menolong. Artinya begini, sudah hamil too, terus waktu itu di bawah umur, dia masih 17 (umur) waktu itu, iya 17 atau jalan 18. Karena sudah keadaan darurat, artinya kami sebagai manusia juga too, sudah mau hamil (bersalin), maunya proses kelahiran anak (persalinan), itu sudah ada (ayahnya). Itu permohonan dari keluarga, maunya kami (keluarga pasangan yang akan menikah) ini, ketika dia (AB) ini, sudah ada ayahnya yang mengadzankan. Tapi kalau belum kawin, too, lalu siapa yang kasi ini too,” jelasnya.

Masrudin juga menegaskan bahwa pernikahan tersebut hanya sah secara agama tetapi tidak tercatat dalam sistem administrasi negara.

AB (kiri) Kepala Desa Tutuyan II Hartono Buntuan (tengah) dan Kepala KUA Tutuyan Djefri Koe (kanan)

“Jadi kan pernikahan ini kan secara Syar’i, artinya dihadiri oleh saksi, too, sah secara Syar’i, secara agama. Tapi secara hukum ee perundangan tidak sah, karena nikah di bawah tangan, nikah tidak tercatat. Nah kemarin yang terjadi seperti itu. Karena sudah didesak oleh KUA, eeh beliau mendesak, KUA bilang begini, harus urus izin pengadilan, too, setelah urus izin pengadilan. Tapi saya cuman, saya bukan penerima berkas asli. Setelah berkas dari pengadilan, minta berkas itu, tidak sampai di sini, ditelusuri tidak tahu di kasih ke siapa berkas itu, katanya dititip ke ayah si laki-laki dengan ibu siapa itu,” lanjutnya.

Kendati demikian, Masrudin mengaku bahwa pihaknya masih mencoba menelusuri keberadaan berkas pernikahan AB untuk memastikan status hukumnya.

“Nah saya sampaikan kepada petugas yang ada di desa, cepat berkoordinasi dulu dengan mereka, tanya itu berkas, karena mereka kan tidak terdaftar, jadi pergi konfirmasi dengan yang memegang berkas itu, yang mengurus itu. Alasan perempuan itu katanya mertuanya yang mengurus dengan tantenya papa. Itu berkas kalau ada di sini, kami sudah bongkar-bongkar, tidak ada berkas,” ungakpnya.

Disamping itu, Masrudin mengaku pernah membantu proses pernikahan serupa karena alasan kemanusiaan. Ia bahkan mengatakan hal itu dilakukannya ketika menjabat sebagai Kepala KUA di Kecamatan Nuangan.

Advertisement

“Di Nuangan begitu, saya bikin begitu. Karena, memang saya bantu, tinggal 5 hari (genap usia), terus sudah mendesak,” tambahnya.

Sementara itu, hasil penelusuran waktu.news mengungkap fakta lain. AB ternyata telah mendapatkan dispensasi nikah dari Pengadilan Agama Tutuyan sebelum melangsungkan pernikahan.

Hal ini sebagaimana disampaikan oleh Panitera Muda Hukum Pengadilan Agama Tutuyan, Farhan Husain. Ia menyatakan bahwa permohonan dispensasi pernikahan AB dan AP telah dikabulkan pada 13 Desember 2022.

“Jadi dia bermohon 2 desember, di putus kabul 13 Desember 2022. Jadi penetapan itu, sudah keluar dan itu menjadi dasar atas pernikahan mereka,” kata Farhan.

Farhan menambahkan bahwa proses tersebut telah melalui prosedur resmi, bahkan aparat desa turut hadir sebagai saksi dalam persidangan.

“Ada aparat desa malah jadi saksi, Lendi Paputungan. Jadi yang jadi saksi dalam persidangan ini aparat desa, Lendi Paputungan dan Nevie Mailoor,” jelasnya. (aah)

Advertisement

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button