SKB: Nuangan dan Kotabunan Dominasi Jumlah Peserta Ujian Kejar Paket C
Tutuyan – Sebanyak 123 warga yang tidak sempat mengenyam pendidikan formal di sekolah, mengikuti ujian kejar paket B (setara SMP) yang diselenggarakan oleh Unit Pelaksana Teknis Dinas (UPTD) Sanggar Kegiatan Belajar (SKB) Kabupaten Bolaang Mongondow Timur.
Hal ini bertujuan guna mendorong peningkatan mutu kwalitas sumberdaya manusia (SDM), dan memberikan pelayanan pendidikan pada masyarakat di Bolaang Mongondow Timur
Kepala SKB Dechrim Ginoga SE melalui Andreta Tapada mengemukakan, ujian pendidikan kesetaraan paket B tersebut akan berlangsung selama 5 hari, terhitung sejak 12 April kemarin hingga16 April 2021.
“Pelaksanan ujian paket B mulai hari ini, di Aula SKB,” kata Andreta kepada sejumlah wartawan.
Sebelumnya kata Andreta, SKB juga telah melaksanakan ujian Paket C (setara SMA) pada 9 Maret 2021. Terdapat sekitar 230 peserta ujian dengan latar belakang profesi yang berbeda-beda, mulai dari petani, nelayan, penambang, bakhan aparat desa, kader posyandu hingga lansia mengikuti Paket Ujian Kesetaraan Pendidikan Paket C.
Berita Terkait: Pemerintah Kecamatan Nuangan Gelar Musrenbang dan Penyusunan RKPD tahun 2022
“Untuk paket C, sudah sejak tanggal 9 sampai 15 Maret bulan lalu, ada 230 orang yang mengikuti ujian, paling banyak kecamatan Nuangan dan Kotabunan,” sebut Andreta.
Sebelum ujian, proses pembelajaran juga menyesuaikan dengan standar pendidikan non formal yaitu melakukan kegiatan tatap muka, bimbingan belajar dan diberikan modul. Selain itu, pembelajaran dilakukan secara fleksibel, berbeda dengan sekolah formal yang harus menggunakan seragam.
“Pembelajaran tatap muka 3 kali dalam 2 minggu, dan ditempuh selama 6 semester atau 3 tahun,” jelasnya, Senin (12/4/2021).
Diketahui UPTD SKB Kabupaten Bolaang Mongondow Timur membuka kesempatan bagi warga yang tidak berkesempatan mengenyam pendidikan formal di sekolah untuk mengikuti program kejar paket Paket B (setara SMP) dan Paket C (setara SMA), tanpa mengeluarkan biaya sedikitpun. Hal ini sesuai sesuai amanat UUD Tahun 1945 pasal 31 ayat 1 bahwa semua warga negara berhak mendapatkan pendidikan. (AAH)