Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (PMD) Kabupaten Bolaang Mongondow Timur (Boltim) menyatakan tidak memiliki kewenangan untuk menindaklanjuti rekomendasi dari Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Boltim terkait dugaan pelanggaran netralitas yang dilakukan oleh sejumlah perangkat desa dalam Pilkada 2024.
Hal ini disampaikan oleh Kepala Bidang Pemerintahan Desa dan Penguatan Kelembagaan Desa Kelurahan Dinas PMD Boltim, Citra Paputungan, S.STP, Senin (30/9/2024) siang.
Menurutnya, Dinas PMD tidak dapat memberikan sanksi terhadap perangkat desa yang terlibat dalam dugaan pelanggaran netralitas tersebut. Rekomendasi dari Bawaslu, kata Citra, seharusnya tidak dialamatkan kepada instansinya.
“Di kami harusnya cuma tembusan, karena yang ini (memberikan sanksi) harusnya pak Sangadi (kepala desa). Kalau Pj Sangadi di BKPSDM, kalau Sangadi definitif di kami,” jelas Citra.
Citra menambahkan bahwa meskipun Dinas PMD miliki peran dalam pengawasan dan pembinaan administrasi desa, tapi terkait pelanggaran netralitas perangkat desa, hal itu menurutnya merupakan urusan kepala desa sebagai atasan langsung mereka.
“Iya kami yang membawahi, tapi aparat (perangkat), mereka punya atasan langsung, sangadi,” katanya.
Sebelumnya, Bawaslu Boltim sudah mengeluarkan rekomendasi soal dugaan pelanggaran netralitas yang melibatkan delapan perangkat desa pada 19 September 2024. Mereka diduga terlibat dalam deklarasi dan pendaftaran pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati beberapa waktu lalu.
Dari delapan perangkat desa yang diduga melanggar, dua di antaranya adalah Sekdes Inaton dan Sekdes Moyongkota Baru, sementara sisanya adalah Kepala Urusan (KAUR) dan kepala dusun di Kecamatan Modayag dan Motongkad. (aah)
- KASN Terima 2073 Aduan Dugaan Ribuan ASN Langgar Netralitas Pemilu
- Ini Pola Pembinaan Dinas PMD Boltim Terhadap Pemerintah Desa Tahun 2023