Tag: BLT

  • Jelang Idul Fitri, 44 KPM Desa Loyow Terima BLT Dana Desa Rp 1,2 Juta

    Jelang Idul Fitri, 44 KPM Desa Loyow Terima BLT Dana Desa Rp 1,2 Juta

    Pemerintah Desa Loyow, Kecamatan Nuangan, Bolaang Mongondow Timur (Boltim), Sulawesi Utara (Sulut), menyalurkan Bantuan Langsung Tunai (BLT) Dana Desa (DD) Tahun Anggaran 2024 kepada 44 Keluarga Penerima Manfaat (KPM).

    Penyaluran BLT kali ini berbeda dari sebelumnya, karena dilakukan sekaligus untuk empat bulan, yakni Januari, Februari, Maret, dan April 2024.

    Kepala Desa Loyow, Tarji Mokoagow, mengatakan bahwa penyaluran BLT DD empat bulan sekaligus ini sengaja dilakukan menjelang Idul Fitri 1445 Hijriah. Hal itu dilakukan sebagai wujud kepedulian pemerintah desa ditengah melejitnya harga kebutuhan pokok saat Ramadhan dan jelang hari raya Idul Fitri.

    “Masing-masing KPM menerima Rp300.000 per bulan, sehingga total yang diterima untuk empat bulan adalah Rp1.200.000,” kata Tarji Mokoagow, Selasa (2/4/2024), usai penyaluran BLT DD.

    Tarji berharap bantuan ini dapat digunakan sebaik mungkin oleh KPM untuk memenuhi kebutuhan pokok dan persiapan Idul Fitri.

    KPM Desa Loyow Terima BLT

    “Semoga bantuan ini bermanfaat dan dapat membantu meringankan beban masyarakat, khususnya masyarakat yang sebentar lagi akan menyambut hari raya Idul Fitri,” tuturnya.

    Tarji juga menambahkan, keempat puluh empat penerima BLT tersebut merupakan keluarga yang tergolong miskin ekstrem sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi RI Nomor 13 Tahun 2023 tentang Petunjuk Operasional atas Fokus Penggunaan Dana Desa Tahun 2024.

    “Penetapan KPM diputuskan melalui Musyawarah Desa (Musdes) yang telah dilaksanakan beberapa bulan lalu. Adapun kriteria para penerima tentunya tidak keluar dari apa yang sudah diatur dalam Permendes 13 tahun 2023,” tambahnya.

    Diketahui, penyaluran BLT DD di Desa Loyow dihadiri langsung oleh BPD, perangkat desa, dan pendamping desa. Proses penyaluran berlangsung di kantor desa setempat. (aah)

  • Headline: “Sri Mulyani Ungkap “Bansos ala Jokowi” di Tahun 2024: BLT Mitigasi Risiko Pangan Jelang Pilpres!

    Headline: “Sri Mulyani Ungkap “Bansos ala Jokowi” di Tahun 2024: BLT Mitigasi Risiko Pangan Jelang Pilpres!

    Waktu.news | Menteri Keuangan, Sri Mulyani, meluncurkan informasi seru terkait bantuan sosial (bansos) yang semakin meriah dari Presiden Joko Widodo belakangan ini. Menurutnya, pemberian bansos merupakan melibatkan seluruh partai politik di DPR dalam pembahasan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN).

    “APBN itu tak hanya sekadar undang-undang, tapi sebuah kesepakatan yang dibahas bersama seluruh partai politik di Senayan,” ujar Sri Mulyani dalam konferensi pers Hasil Rapat Berkala KSSK, di kantor Kementerian Keuangan, Selasa (30/1/2024).

    Dalam APBN 2023, Sri Mulyani mengungkap bahwa pemerintah mengalokasikan dana sebesar Rp 476 triliun untuk bantuan sosial. Bansos tersebut melibatkan Program Keluarga Harapan (PKH) dengan 9,9 juta penerima dan kartu sembako dengan 18,7 juta penerima.

    Pada 2023, pemerintah juga memperkenalkan bansos baru, yaitu bantuan langsung tunai (BLT) El Nino, sebagai respons terhadap musim kering berkepanjangan. “BLT El Nino diperkenalkan pada 2023 saat musim kering mencapai puncaknya, meskipun hujan mulai turun dan menimbulkan banjir yang mempengaruhi musim tanam,” tambahnya.

    Sri Mulyani merinci bahwa bantuan sosial lainnya melibatkan subsidi BBM, subsidi listrik, subsidi KUR, dan bantuan pangan, dengan total anggaran mencapai Rp 476 triliun.

    Terkait bansos tahun 2024, Sri Mulyani menyatakan bahwa pola yang sama berlanjut dengan anggaran sebesar Rp 496 triliun, meningkat sekitar Rp 20 triliun dibanding tahun sebelumnya. Anggaran ini, kata dia, sudah disetujui dalam UU APBN oleh DPR.

    Meski bansos sudah dibagi ke pos-pos tertentu, Sri Mulyani menegaskan bahwa realisasinya dapat disesuaikan dengan kondisi lapangan, termasuk kemungkinan tambahan atau modifikasi program-program tersebut.

    Sebelumnya, Presiden Joko Widodo memperkenalkan program bansos baru, BLT Mitigasi Risiko Pangan, menjelang Pemilihan Presiden 2024. Anggaran yang dibutuhkan mencapai Rp 11,2 triliun, dengan 18,8 juta penerima menerima bantuan sebesar Rp 600 ribu pada bulan Februari, bersamaan dengan pencoblosan Pemilu. Suatu inovasi menarik untuk meredakan risiko pangan di tengah-tengah gejolak politik. (red)

  • Cara dan Syarat Penerima BLT Guru Honorer Serta Dokumen Yang Harus Dilengkapi

    Cara dan Syarat Penerima BLT Guru Honorer Serta Dokumen Yang Harus Dilengkapi

    Waktu.news | Anda penerima BLT Guru Honorer? Jika iya silahkan akses dan lakukan pengecekan ke halaman info.gtk.kemdikbud.go.id apakah Anda termasuk penerima atau tidak.

    Besaran BLT guru honorer ini Rp. 1,8 juta yang merupakan bagian dari program Bantuan Subsidi Upah (BSU) dari Kemdikbud Sesuai dengan Surat Edaran Nomor: 5452/B.B1.3/HU/2019, tertanggal Surat: 29 Juli 2019, Perihal: Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan nomor 16 TAHUN 2019 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 46 Tahun 2016 tentang Penataan Linieritas Guru Bersertifikat Pendidik.

    Untuk penerimanya adalah para pendidik dan Tenaga Kependidikan (PTK) non-PNS. Seperti guru, dosen, guru yang mendapat tugas dari kepala sekolah, guru PAUD, dan tutor atau guru pendidikan kesetaraan.

    Selain itu, BLT guru honorer ini juga untuk para petugas perpustakaan, petugas laboratorium, dan petugas administrasi. Dan Target Kemdikbud adalah menyalurkan BLT guru ini kepada 2 juta penerima.

    Regulasi Terkait GTK ini adalah undang-undang republik indonesia nomor 14 tahun 2005 tentang guru dan dosen, Dalam Undang-Undang ini yang dimaksud dengan Guru adalah pendidik profesional dengan tugas utama mendidik, mengajar, membimbing, mengarahkan, melatih, menilai, dan mengevaluasi peserta didik pada pendidikan anak usia dini jalur pendidikan formal, pendidikan dasar, dan pendidikan menengah.

    Selain itu ada Peraturan Pemerintah (PP) tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 74 Tahun 2008 tentang Guru, peraturan pemerintah (pp) no. 74, ln. 2008 no. 194, Peraturan Mentri Permendikbud 15 tahun 2018 Pemenuhan Beban Kerja Guru, Kepala Sekolah, dan Pengawas Sekolah, Permendikbud 6 tahun 2018 tentang Penugasan Guru sebagai Kepala Sekolah, Permendikbud 16 tahun 2019 Perubahan atas Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 46 Tahun 2016 tentang Penataan Linieritas Guru Bersertifikat Pendidik.

    BACA JUGA: Seleksi PPPK Guru 2021 Adalah Kesempatan Honorer K2

    Cara daftar penerima BLT Guru Honorer:

    Login ke situs resmi info.gtk.kemdikbud.go.id untuk para guru, sementara untuk dosen bisa akses ke pddikti.kemdikbud.go.id.

    Untuk email memasukan email haru yang terverifikasi. Bisa juga Anda mengatur ulang lewat Dapodik sekolah, apabila ada data yang salah.

    Selanjutnya Anda gunakan akun yang terverifikasi untuk membuka info GTK. Email yang Anda gunakan juga harus masih aktif.

    Apabila Anda sudah berhasil masuk ke laman Info GTK, nantinya segala informasi terkait BLT guru honorer bisa Anda akses. Misalnya status pencairan dan syarat-syarat yang perlu Anda lengkapi.

    Syarat Dapat BLT Guru Honorer

    Setelah Anda berhasil login info.gtk.kemdikbud.go.id, ada sejumlah persyaratan yang harus Anda penuhi, yakni:

    Anda merupakan WNI terbukti dengan NIK KTP. Selain itu, Anda juga bukan seorang PNS.

    Penghasilan yang Anda miliki kurang dari Rp 5 juta per bulan. Jika Anda seorang guru bukan PNS, namun penghasilan lebih dari Rp 5 juta, maka Anda tidak bisa mendapat BLT guru honorer.

    Bukan penerima bantuan Subsidi Upah/Gaji dari Kemnaker atau program yang terkenal juga dengan nama BLT BPJS Ketenagakerjaan.

    Selain itu, Anda pun tidak tercatat sebagai peserta program Kartu Prakerja setidaknya sampai tanggal 1 Oktober 2020. Jika Anda penerima BLT BPJS Ketenagakerjaan atau peserta Kartu Prakerja, maka Anda tidak bisa mendapatkan lagi BLT guru honorer.

    Jika memenuhi persyaratan tersebut, Anda bisa login info.gtk.kemdikbud.go.id untuk mengecek apakah Anda termasuk penerima BLT guru honorer.

    Mendikbud Nadiem Makarim mengatakan, peserta Kartu Prakerja dan penerima BLT BPJS tidak lagi bisa menerima BLT gaji guru honorer. Hal ini untuk menghindari adanya tumpang tindih penerima bantuan.

    Dokumen yang Harus Dilengkapi untuk Penerima BLT Guru Honorer

    Apabila Anda sudah memenuhi syarat dan menurut Info GTK termasuk dalam penerima BLT guru honorer, ada sejumlah dokumen yang Harus Anda lengkapi untuk mencairkan bantuan tersebut.

    Dokumen yang harus Anda siapkan KTP dan NPWP. Jika Anda belum memiliki NPWP, Anda masih bisa mendapatkan BLT guru honorer.

    Selanjutnya adalah dokumen Surat Keputusan Penerima BSU. Anda bisa mendapatkannya melalui login info.gtk.kemdikbud.go.id dan PDDikti.

    Terakhir dokumen yang harus Anda persiapkan adalah Surat Pernyataan Tanggung Jawab Mutlak (SPTJM). Surat ini bisa Anda unduh melalui website Info GTK dan PDDikti, beri materai, dan tanda tangani.

    Semua dokumen kecuali KTP dan NPWP bisa Anda dapatkan melalui situs Info GTK dan PDDikti. Jika sudah lengkap, Anda bisa mendatangi bank penyalur.

    Selanjutnya Anda lakukan aktivasi rekening untuk mendapatkan BLT gaji guru honorer sebesar Rp 1,8 juta.

    Anda bisa mengaktifkan rekening tersebut sampai 30 Juni 2021. Kemdikbud memang sengaja memberikan waktu yang panjang agar para guru honorer dan pendidik lainnya bisa mendapatkan bantuan. Sehingga apabila ada masalah teknis, maka ada cukup waktu untuk memperbaikinya.

    Pastikan Anda login info.gtk.kemdikbud.go.id untuk mengecek apakah persyaratan sudah lengkap atau belum.(rhp)