Sukseskan Pilkada Serentak, Rabu 27 November 2024

bLOG Waktu
Advertisement
Nasional

Cara dan Syarat Penerima BLT Guru Honorer Serta Dokumen Yang Harus Dilengkapi

Advertisement

Waktu.news | Anda penerima BLT Guru Honorer? Jika iya silahkan akses dan lakukan pengecekan ke halaman info.gtk.kemdikbud.go.id apakah Anda termasuk penerima atau tidak.

Besaran BLT guru honorer ini Rp. 1,8 juta yang merupakan bagian dari program Bantuan Subsidi Upah (BSU) dari Kemdikbud Sesuai dengan Surat Edaran Nomor: 5452/B.B1.3/HU/2019, tertanggal Surat: 29 Juli 2019, Perihal: Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan nomor 16 TAHUN 2019 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 46 Tahun 2016 tentang Penataan Linieritas Guru Bersertifikat Pendidik.

Advertisement

Untuk penerimanya adalah para pendidik dan Tenaga Kependidikan (PTK) non-PNS. Seperti guru, dosen, guru yang mendapat tugas dari kepala sekolah, guru PAUD, dan tutor atau guru pendidikan kesetaraan.

Selain itu, BLT guru honorer ini juga untuk para petugas perpustakaan, petugas laboratorium, dan petugas administrasi. Dan Target Kemdikbud adalah menyalurkan BLT guru ini kepada 2 juta penerima.

Advertisement

Regulasi Terkait GTK ini adalah undang-undang republik indonesia nomor 14 tahun 2005 tentang guru dan dosen, Dalam Undang-Undang ini yang dimaksud dengan Guru adalah pendidik profesional dengan tugas utama mendidik, mengajar, membimbing, mengarahkan, melatih, menilai, dan mengevaluasi peserta didik pada pendidikan anak usia dini jalur pendidikan formal, pendidikan dasar, dan pendidikan menengah.

Selain itu ada Peraturan Pemerintah (PP) tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 74 Tahun 2008 tentang Guru, peraturan pemerintah (pp) no. 74, ln. 2008 no. 194, Peraturan Mentri Permendikbud 15 tahun 2018 Pemenuhan Beban Kerja Guru, Kepala Sekolah, dan Pengawas Sekolah, Permendikbud 6 tahun 2018 tentang Penugasan Guru sebagai Kepala Sekolah, Permendikbud 16 tahun 2019 Perubahan atas Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 46 Tahun 2016 tentang Penataan Linieritas Guru Bersertifikat Pendidik.

BACA JUGA: Seleksi PPPK Guru 2021 Adalah Kesempatan Honorer K2

Cara daftar penerima BLT Guru Honorer:

Login ke situs resmi info.gtk.kemdikbud.go.id untuk para guru, sementara untuk dosen bisa akses ke pddikti.kemdikbud.go.id.

Advertisement

Untuk email memasukan email haru yang terverifikasi. Bisa juga Anda mengatur ulang lewat Dapodik sekolah, apabila ada data yang salah.

Selanjutnya Anda gunakan akun yang terverifikasi untuk membuka info GTK. Email yang Anda gunakan juga harus masih aktif.

Apabila Anda sudah berhasil masuk ke laman Info GTK, nantinya segala informasi terkait BLT guru honorer bisa Anda akses. Misalnya status pencairan dan syarat-syarat yang perlu Anda lengkapi.

Syarat Dapat BLT Guru Honorer

Setelah Anda berhasil login info.gtk.kemdikbud.go.id, ada sejumlah persyaratan yang harus Anda penuhi, yakni:

Anda merupakan WNI terbukti dengan NIK KTP. Selain itu, Anda juga bukan seorang PNS.

Penghasilan yang Anda miliki kurang dari Rp 5 juta per bulan. Jika Anda seorang guru bukan PNS, namun penghasilan lebih dari Rp 5 juta, maka Anda tidak bisa mendapat BLT guru honorer.

Bukan penerima bantuan Subsidi Upah/Gaji dari Kemnaker atau program yang terkenal juga dengan nama BLT BPJS Ketenagakerjaan.

Advertisement

Selain itu, Anda pun tidak tercatat sebagai peserta program Kartu Prakerja setidaknya sampai tanggal 1 Oktober 2020. Jika Anda penerima BLT BPJS Ketenagakerjaan atau peserta Kartu Prakerja, maka Anda tidak bisa mendapatkan lagi BLT guru honorer.

Jika memenuhi persyaratan tersebut, Anda bisa login info.gtk.kemdikbud.go.id untuk mengecek apakah Anda termasuk penerima BLT guru honorer.

Mendikbud Nadiem Makarim mengatakan, peserta Kartu Prakerja dan penerima BLT BPJS tidak lagi bisa menerima BLT gaji guru honorer. Hal ini untuk menghindari adanya tumpang tindih penerima bantuan.

Dokumen yang Harus Dilengkapi untuk Penerima BLT Guru Honorer

Apabila Anda sudah memenuhi syarat dan menurut Info GTK termasuk dalam penerima BLT guru honorer, ada sejumlah dokumen yang Harus Anda lengkapi untuk mencairkan bantuan tersebut.

Dokumen yang harus Anda siapkan KTP dan NPWP. Jika Anda belum memiliki NPWP, Anda masih bisa mendapatkan BLT guru honorer.

Selanjutnya adalah dokumen Surat Keputusan Penerima BSU. Anda bisa mendapatkannya melalui login info.gtk.kemdikbud.go.id dan PDDikti.

Terakhir dokumen yang harus Anda persiapkan adalah Surat Pernyataan Tanggung Jawab Mutlak (SPTJM). Surat ini bisa Anda unduh melalui website Info GTK dan PDDikti, beri materai, dan tanda tangani.

Semua dokumen kecuali KTP dan NPWP bisa Anda dapatkan melalui situs Info GTK dan PDDikti. Jika sudah lengkap, Anda bisa mendatangi bank penyalur.

Selanjutnya Anda lakukan aktivasi rekening untuk mendapatkan BLT gaji guru honorer sebesar Rp 1,8 juta.

Anda bisa mengaktifkan rekening tersebut sampai 30 Juni 2021. Kemdikbud memang sengaja memberikan waktu yang panjang agar para guru honorer dan pendidik lainnya bisa mendapatkan bantuan. Sehingga apabila ada masalah teknis, maka ada cukup waktu untuk memperbaikinya.

Pastikan Anda login info.gtk.kemdikbud.go.id untuk mengecek apakah persyaratan sudah lengkap atau belum.(rhp)

Advertisement

Redaksi

Berita yang masuk di Email, Whatapps dan Telegram Redaksi akan di Edit terlebih dahulu oleh Tim Editor Media Waktu.news kemudian di publish.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button