
Upaya Paslon 02, Sam Sachrul Mamonto dan Rusmin Mokoagow untuk membatalkan hasil Pilkada Bolaang Mongondow Timur (Boltim) 2024 kandas diputusan Mahkamah Konstitusi (MK).
Tudingan mengenai intimidasi dan politik uang yang dilayangkan terhadap Paslon 01, Oskar Manoppo dan Argo Vinsensius Sumaiku dinyatakan tidak jelas atau obskur.
Hal ini terbukti dalam sidang putusan dismissal MK yang dibacakan oleh salah satu Hakim, Arief Hidayat, pada Rabu (5/2/2025) malam.
Menurut Arief, permohonan perkara nomor 105 Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Bupati Boltim yang diajukan oleh Paslon 02 tidak dapat diterima. Mahkamah beralasan bahwa permohonan pemohon itu dinilai tidak jelas atau kabur.
“Bekenaan dengan alasan tersebut tidak terdapat keraguan bagi mahkamah untuk menyatakan permohonan pemohon adalah tidak jelas atau obskur,” ucap Arief Hidayat.
“Dengan demikian eksepsi pihak termohon dan atau eksepsi pihak terkait yang menyatakan bahwa permohonan pihak pemohon tidak jelas atau obskur adalah beralasan untuk hukum,” jelasnya.
Sebagai informasi, ada dua poin eksepsi dalam Amar Putusan MK. Pertama, mengabulkan eksepsi Termohon dan eksepsi Pihak Terkait berkenaan dengan Permohonan Pemohon kabur. Kemudian yang kedua, menolak eksepsi Termohon dan eksepsi Pihak Terkait untuk selain dan selebihnya.
Kedua poin amar putusan ini ternyata telah diputus dalam Rapat Permusyawaratan Hakim pada Jumat, 30 Januari 2025 dan diucapkan pada sidang pleno MK terbuka untuk umum pada 5 Februari 2025.
Sidang tersebut juga dihadiri oleh Pemohon dan atau kuasanya, Termohon dan atau kuasanya, Pihak Terkait dan atau kuasanya, dan Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Boltim. (aah)
- Tidak Jelas, Mahkamah Konstitusi Tolak Gugatan Sachrul-Rusmin
- Hendra Damopolii Optimis Mahkamah Konstitusi Tolak Gugatan Sachrul-Rusmin, Simak Alasannya