
Mahkamah Konstitusi (MK) menolak permohonan gugatan Perselisihan Hasil Pemilihan Umum Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Bolaang Mongondow Timur (Boltim) Tahun 2024 yang diajukan Pasangan Calon Nomor Urut 02 Sam Sachrul Mamonto dan Rusmin Mokoagow.
Penolakan ini terungkap pada sidang putusan dismissal Mahkamah Konstitusi dalam perkara nomor 105/PHPU.BUP-XXIII/2025, Rabu (5/2/2025) malam.
“Dalam pokok permohonan menyatakan permohonan Pemohon untuk perkara Nomor 105/PHPU.BUP-XXIII/2025, tidak dapat diterima,” ujar Suhartoyo didampingi delapan hakim konstitusi di Ruang Sidang Pleno, Gedung 1 MK, Jakarta.
Sementara itu, dalam pertimbangan Mahkamah, Hakim MK Arief Hidayat beralasan bahwa permohonan gugatan Sachrul-Rusmin tidak jelas atau kabur. Ia pun menegaskan, dengan demikian, eksepsi Termohon dan Pihak Terkait dinilai beralasan menurut hukum.
“Berkenaan dengan alasan tersebut tidak terdapat keraguan bagi mahkamah untuk menyatakan permohonan pemohon adalah tidak jelas atau obskur, dengan demikian eksepsi pihak termohon dan atau eksepsi pihak terkait yang menyatakan bahwa permohonan pihak pemohon tidak jelas atau obskur adalah beralasan untuk hukum,” jelas Arief.
Sebagai informasi, PHP Bupati ini diajukan oleh Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Boltim Nomor Urut 02 Sam Sachrul Mamonto dan Rusmin Mokoagow. Mereka menuding adanya intimidasi dan dugaan politik yang dilakukan Calon Bupati dan Wakil Bupati Nomor Urut 01, Oskar Manoppo dan Argo Vinsensius Sumaiku. (aah)
- Hendra Damopolii Optimis Mahkamah Konstitusi Tolak Gugatan Sachrul-Rusmin, Simak Alasannya
- Mahkamah Konstitusi Cabut Larangan Kampanye Pilkada di Kampus, Dua Mahasiswa Berhasil Ubah Aturan