Taqabbalallahu minna wa minkum. Minal Aidin Wal Faizin, mohon maaf lahir dan batin!

Media Network
Politik

Utang PEN Rp1,4 Triliun Bebani Sulut, Gubernur Baru Baru Bisa Bernafas di 2029

Pinjaman Pemulihan Ekonomi Nasional senilai total Rp1,247 triliun masih menghantui fiskal Sulawesi Utara hingga 2029, mendorong anggota Pansus DPRD meminta gubernur turun tangan negosiasi keringanan utang.

Pinjaman dana Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN) senilai total Rp1,247 triliun masih membebani keuangan Provinsi Sulawesi Utara. Anggota Pansus LKPJ 2025 DPRD Sulut, Louis Schramm, mendesak pemerintah provinsi segera mencari jalan keluar. Beban cicilan itu baru tuntas pada akhir 2029, sehingga gubernur dan wakil gubernur terpilih saat ini baru bisa bergerak leluasa empat tahun ke depan.

Hal ini terungkap dalam rapat Pansus bersama sejumlah SKPD Pemprov Sulut, Senin (13/4/2026), di ruang rapat paripurna DPRD Sulut. Akibatnya, kondisi fiskal daerah dinilai sangat terbatas untuk membiayai program-program prioritas.

Advertisement

Pinjaman PEN Capai Rp1,247 Triliun, Bunga Mendongkrak Beban ke Rp1,4 Triliun

Pemprov Sulut mengajukan pinjaman dana PEN kepada PT Sarana Multi Infrastruktur (SMI) Persero sebagai respons atas guncangan ekonomi akibat pandemi Covid-19. Program pinjaman ini berasal dari Kementerian Keuangan sebagai bagian dari skema pemulihan ekonomi nasional. Pada tahun anggaran 2020, Pemprov mengusulkan Rp723 miliar dan merealisasikan Rp653 miliar. Sementara itu, pada 2021, usulan Rp600 miliar terealisasi sebesar Rp552 miliar.

Total pokok pinjaman mencapai sekitar Rp1,247 triliun. Namun, dengan memperhitungkan bunga, total kewajiban yang ditanggung Sulut membengkak hingga sekitar Rp1,4 triliun. Dengan demikian, beban fiskal yang harus diselesaikan provinsi ini sangat signifikan dan berdampak langsung pada ruang gerak anggaran daerah.

Advertisement

Cicilan 2026, Rp227,9 M, Cicilan 2027, Rp222 M, Cicilan 2028, Rp217 M, Cicilan 2029 Rp68 M

DPRD Dorong Gubernur Negosiasikan Keringanan Utang PEN ke Pusat

Louis Schramm mempertanyakan kapan tepatnya cicilan pinjaman PEN ini berakhir dan seberapa besar dampaknya terhadap kemampuan belanja daerah. Menurutnya, kewajiban utang ini menyempitkan ruang fiskal Sulut secara nyata. Oleh karena itu, ia mengusulkan agar gubernur turun langsung bernegosiasi dengan pemerintah pusat demi mendapatkan keringanan atau diskon pembayaran. “Kalau bisa, diajukan kepada Pak Gubernur, kita turut mendampingi agar bisa mendapat potongan, supaya ada sedikit leluasa,” ujar Louis.

Usulan itu muncul karena cicilan tahunan yang harus dibayar Pemprov Sulut masih sangat besar hingga 2029. Selain itu, potongan Dana Alokasi Umum (DAU) turut menjadi mekanisme pembayaran yang berjalan otomatis setiap bulan. Meski begitu, tekanan terhadap pos belanja daerah tetap terasa berat sepanjang periode tersebut.

BKAD Sulut Beberkan Jadwal Pelunasan hingga Akhir 2029

Kepala Badan Keuangan dan Aset Daerah (BKAD) Pemprov Sulut, Clay Dondokambey, merinci jadwal cicilan yang masih tersisa. Ia menjelaskan bahwa pinjaman ini berstatus close ending dan berakhir pada 31 Desember 2029. Pemotongan DAU sudah berjalan setiap bulan sehingga saldo utang terus menyusut sejak Maret 2026. Namun demikian, total kewajiban yang tersisa masih cukup besar dan membatasi fleksibilitas anggaran Sulut.

Advertisement

Berdasarkan penjelasan Clay, cicilan 2026 sebesar Rp227,9 miliar menjadi yang terbesar dalam sisa periode pembayaran. Angka itu kemudian menurun secara bertahap, dari Rp222 miliar pada 2027, Rp217 miliar pada 2028, hingga Rp68 miliar pada 2029 sebagai cicilan penutup.

Gubernur dan Wakil Gubernur Baru Leluasa Bergerak Setelah 2029

Menyimak penjelasan BKAD, Louis Schramm langsung menarik kesimpulan yang gamblang. Ia menyatakan bahwa gubernur dan wakil gubernur yang menjabat saat ini baru benar-benar bebas dari jeratan utang PEN pada 2029. “Berarti 2029, satu periode gubernur dan wakil gubernur baru bisa bernafas di pejabat gubernur yang baru,” tutup Louis. Pernyataan ini menggambarkan betapa panjang dan beratnya dampak pinjaman PEN terhadap tata kelola fiskal Sulut.

Konsekuensinya, berbagai program pembangunan yang membutuhkan dana besar harus bersaing ketat dengan kewajiban cicilan yang tidak bisa ditunda. Pemerintah provinsi pun dituntut mencari solusi kreatif agar pelayanan publik tidak terganggu selama masa pelunasan utang berlangsung.

Advertisement

Advertisement

Refli Hertanto Puasa

Jurnalis waktu.news yang aktif meliput berita daerah Sulawesi Utara, Travel, politik, dan Olahraga. Aktif di dunia blogging sejak 2003 dan jurnalisme sejak 2010. Anggota SPRI.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button