Sebanyak 25 blok Wilayah Pertambangan Rakyat (WPR) di Kabupaten Bolaang Mongondow Timur (Boltim) telah lama ada. Namun, kepastian Izin Pertambangan Rakyat (IPR) bagi penambang emas rakyat masih menjadi pertanyaan.
Kondisi ini mendapat perhatian dari Wakil Ketua Gerakan Masyarakat Perangi Korupsi (GMPK) Sulawesi Utara (Sulut), Resmol Maikel, dan Ketua Asosiasi Penambang Rakyat Indonesia (APRI) Boltim, Hendra Abarang.
Keduanya meminta Pemerintah Provinsi (Pemprov) Sulut memberikan kepastian terkait titik lokasi WPR sekaligus mempercepat proses IPR bagi masyarakat yang selama ini menggantungkan perekonomian dari aktivitas pertambangan rakyat.
Resmol menilai penertiban oleh aparat penegak hukum (APH) tanpa diikuti kejelasan legalitas justru dapat menimbulkan persoalan baru bagi masyarakat.
"Tambang emas adalah urat nadi ekonomi keluarga di sini. Kalau dihentikan mendadak tanpa solusi legal yang jelas, masyarakat mau makan apa? Dampaknya domino, pengangguran melonjak, daya beli anjlok, dan gesekan sosial memanas," ujar Resmol.
Ia mendesak Pemprov Sulut tidak hanya mengandalkan tindakan penertiban, tetapi juga menghadirkan solusi yang memberikan kepastian hukum bagi masyarakat.
"Masyarakat tidak menolak aturan. Mereka hanya butuh kepastian. Kejelaskan titik WPR, percepat IPR," tegasnya.
Sementara itu, Hendra mempertanyakan keseriusan Pemprov Sulut dalam menindaklanjuti kewenangan yang telah diatur Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), termasuk realisasi PP 35 Pasal 12 dan peta kawasan usulan.
"Rakyat disuruh patuh aturan, tapi pertanyaan sederhananya, kapan kepastian IPR dan peta titik WPR itu diberikan? Jangan sampai masyarakat terus dihantam larangan, sementara jalur resminya sengaja dikunci," tutur Hendra.
Hendra mengatakan, APRI Boltim telah membawa persoalan tersebut hingga ke ruang rapat Komisi III DPR RI.
Menurutnya, masyarakat menyatakan siap memenuhi prosedur keselamatan kerja dan menjaga kelestarian lingkungan, asalkan pemerintah memberikan kepastian hukum terhadap aktivitas pertambangan rakyat.
"Penertiban tanpa solusi bukan menyelesaikan masalah, tapi menciptakan masalah baru. WPR jangan cuma jadi komoditas wacana di atas kertas. Rakyat butuh kerja, negara wajib beri kepastian," tandas Hendra.
Hingga berita ini diturunkan, pihak Pemprov Sulut masih diupayakan untuk dikonfirmasi terkait kejelasan dan tindak lanjut status WPR di Boltim. (mon/aah)